Berita
Bolehkah Suami Istri Bermesraan di Tempat Umum? Ini Penjelasan Hukumnya
AKTUALITAS.ID – Saat ini pasangan suami istri yang tengah memamerkan kemesraan menjadi suatu pemandangan yang lumrah. Sosial media menjadi salah satu sarana mereka untuk menunjukkan kemesraan di muka umum, seakan-akan menjadikannya sebagai sebuah tren dikalangan pasutri.
Dalam Islam terlihat mesra dan harmonis dengan pasangan memang menjadi suatu hal yang dianjurkan, tetapi dalam hal ini terdapat syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan.
Berikut ini merupakan hukum Suami istri bermesraan di muka umum yang dilansir dari berbagai sumber.
Bermesraan di muka umum tidak dihukumi sebagai haram melainkan makruh. Hal ini diikarenakan bermesraan di muka umum dapat menimbulkan fitnah meskipun dilakukan oleh sepasang suami istri.
Selain itu, bermesraan dimuka umum tidak sesuai dengan etika yang ada, sehingga perbuatan ini dapat berpotensi menafikan sifat malu dan fitrah seorang muslim. Rasa malu ini menjadi suatu hal yang penting sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
“Dari abu Umar Ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW melewati seorang Anshor yang sedang memberi nasihat kepada saudaranya, lalu beliau bersabda, “Biarkan ia pemalu. Sesungguhnya sikap malu merupakan bagian dari iman””. (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain hadis diatas, dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 58 Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Ayat di atas menyiratkan bahwasanya tempat yang baik bagi suami istri untuk bermesraan adalah di tempat tertutup yang tidak dapat dilihat oleh orang lain seperti di dalam kamar.
Dengan demikian, dapat disimpulkan kembali bahwa pasangan suami istri baiknya tidak memamerkan kemesraan di muka umum sebab hal itu dapat merusak sifat malu seorang muslim. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
Multimedia22 jam lalu
FOTO: Denny JA Serahkan Puisi Esai Awards 2024 Kepada Datuk Jasni Maltani
-
POLITIK15 jam lalu
PKB Jadi Partai Pertama Usulkan Pemilihan Gubernur Lewat DPRD
-
Multimedia12 jam lalu
FOTO: Kemendag Dukung Bina Diskon Guna Genjot Daya Beli Masyarakat
-
EkBis17 jam lalu
Tarif PPh 15% untuk Perusahaan Asing Berlaku 2025, Tax Holiday Tetap Ada dengan Penyesuaian
-
Multimedia14 jam lalu
FOTO: Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini
-
POLITIK19 jam lalu
Usulan Prabowo soal Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, Bahlil: Masih Dalam Kajian
-
Nasional13 jam lalu
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pertahanan Nasional
-
Jabodetabek22 jam lalu
Jelang Nataru 2025, BI Luncurkan Layanan Penukaran Uang Keliling di Katedral