Hasil Real Count Sirekap KPU, Ibas Raih Suara Terbanyak di Dapil Jatim VII 


Edhie Baskoro Yudhoyono

AKTUALITAS.ID – Putra SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, meraih lebih dari 200 ribu suara dalam pemilihan legislatif DPR Pusat untuk Daerah Pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi wilayah Pacitan, Ponoro, Trenggalek, Magetan dan Ngawi.

Perolehan tersebut tercatat dalam hasil sementara real count di Sirekap KPU yang terakhir kali diperbarui pada Kamis (22/2) pada pukul 23.00 WIB. Data real count KPU di tingkat legislatif telah mencapai 62,09 persen atau 511.141 dari 823.236 total TPS.

Berdasarkan data itu, Ibas berhasil mendapatkan 249.345 suara di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII yang meliputi wilayah Pacitan, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan.

Perolehan suara Ibas tersebut masih berpotensi bertambah lantaran data suara yang masuk untuk Dapil Jawa Timur VII di Sirekap KPU masih di angka 81,06 persen.

Sementara itu, posisi caleg dengan perolehan terbanyak kedua ditempati oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan total 186.033. Kader PDI Perjuangan itu tercatat maju di Dapil Jawa Tengah V meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Surakarta.

Berikut rincian para caleg dengan perolehan suara terbanyak se-Indonesia dari berbagai dapil per 22 Februari 2024 merujuk data Sirekap KPU.

– Edhie Baskoro Yudhoyono, Dapil Jatim VII dengan 249.345 suara.

– Puan Maharani, Dapil Jateng V dengan 186.033 suara.

– Faisol Reza, Dapil Jatim II dengan 162.574 suara

– Hillarry Brigitta Lasut, Dapil Sulawesi Utara dengan 155.485 suara.

– Sarmuji, Dapil Jateng VI dengan 143.864 suara.

– Haeny Relawati, Dapil Jatim IX dengan 143.087 suara.

– Pulung Agustanto, Dapil Jateng VI dengan 135.848 suara.

– Herviano Widyatama, Dapil Jateng I dengan 126.440 suara.

– Ade Ginanjar, Dapil Jabar XI dengan 125.162 suara.

– Nusron Wahid, Dapil Jateng II dengan 124.953 suara.

– Ashraff Abu, Dapil Jateng dengan 124.832 suara.

– Habibur Rochman, Dapil Jatim VIII dengan 121.861 suara.

Angka perolehan suara bisa bertambah seiring rekapitulasi berjenjang yang masih dilakukan oleh KPU di seluruh Indonesia.

KPU memiliki waktu rekapitulasi maksimal 35 hari setelah pemungutan suara. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>