Berita
Pemerintah Tetapkan Pencairan Penuh THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tahun 2024
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan pencairan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 resmi dikeluarkan untuk mengatur pencairan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, “THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran. Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni.”
Penerima THR tahun ini meliputi berbagai elemen aparatur negara, termasuk PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-aparatur sipil negara LNS.
Jumlah penerima THR diperinci, mencakup sekitar 1,9 juta ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta sekitar 3,3 juta ASN Daerah termasuk guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tamsil.
Komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja per bulan. Sedangkan untuk pensiunan, THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras para aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional.
“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” ujarnya.
Pelaksanaan teknis pencairan THR dan gaji ke-13 akan diatur lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Daerah, untuk yang bersumber dari APBN dan APBD.
Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para penerima serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
OLAHRAGA23/06/2026 03:00 WIBInggris vs Ghana: Misi Lolos Grup L Piala Dunia 2026
-
NASIONAL23/06/2026 08:30 WIBKetua BEM FH UBK Ngaku Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi Jelang Demo
-
OLAHRAGA22/06/2026 22:10 WIBSiaran Piala Dunia 2026 di Korea Utara Tak Tampilkan Laga Tiga Negara Ini
-
NUSANTARA22/06/2026 23:30 WIBHerman Deru Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Maksimalkan Kesejahteraan Masyarakat
-
NASIONAL22/06/2026 22:25 WIBLHKPN Naik Drastis, GERTAK Desak Kejagung Usut Lonjakan Harta Zita Anjani
-
JABODETABEK22/06/2026 23:00 WIBEastJakFest 2026 Jadi Motor Ketahanan Pangan dan UMKM di Jakarta Timur
-
POLITIK23/06/2026 16:15 WIBRoy Suryo dan Dokter Tifa Dapat Penagguhan, Analis Sebut Jokowi Tertekan
-
OLAHRAGA23/06/2026 04:33 WIBJadwal Piala Dunia 2026: Pekan Sengit Penentu Kelolosan

















