Berita
Gubernur Kaltim Minta Perusahaan Bayar THR Lebaran Lebih Awal
AKTUALITAS.ID – Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengingatkan perusahaan di wilayah tersebut untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya lebih awal, atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja Atau Buruh di Perusahaan.
“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan,” kata Akmal Malik dalam pernyataannya di Samarinda pada hari Jumat (22/3/2024).
Menurutnya, pembayaran THR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh kepada karyawan. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembayaran THR lebih cepat agar karyawan dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia bersama keluarga.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa pemberian THR tahun ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran sesuai dengan Surat Edaran Menaker RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024.
“Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota akan terus mengawasi pembayaran THR agar dilakukan secara penuh dan tidak dicicil,” tambah Rozani.
Posko pengaduan juga akan segera dibuka untuk menerima laporan jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR kepada karyawan. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan hak-hak karyawan di wilayah tersebut terpenuhi dengan baik. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
OLAHRAGA28/10/2025 19:30 WIBPengamat: Kembalinya Shin Tae-yong Bukan Solusi, Justru Bisa Jadi Masalah
-
NASIONAL28/10/2025 18:00 WIBLBP, Berpeluang Dipanggil KPK dalam Kasus Whoosh
-
NUSANTARA28/10/2025 16:00 WIBIntesitas Hujan Masih Tinggi, Banjir Kembali Genangi Kota Semarang
-
NASIONAL28/10/2025 20:01 WIBDukung Prajurit, Kemen PU Serahkan Aset Rp2,29 T ke Kemenhan
-
EKBIS28/10/2025 15:30 WIBToyota Akan Bangun Pabrik Etanol di Indonesia