Berita
Jakarta Pusat Nonaktifkan Ribuan NIK Warga yang Telah Meninggal Dunia
AKTUALITAS.ID – Jakarta Pusat telah berhasil menonaktifkan sebanyak 2.989 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari 4.139 warga yang telah meninggal dunia.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Syamsul Bahri, dalam sebuah keterangan resmi pada Selasa.
Menurut Bahri, proses ini merujuk pada hasil pendataan yang dilakukan dari 1 April hingga 15 April 2024, yang menyasar data angka kematian warga dengan KTP yang masih aktif. Lebih lanjut, sebanyak 1.150 KTP sisanya telah diajukan untuk dinonaktifkan melalui surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selanjutnya, Dinas Dukcapil Jakarta Pusat tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap 3.208 jiwa warga yang telah meninggal dunia, dengan pendataan dan verifikasi data yang diperkirakan akan selesai hingga 30 April 2024.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany, menjelaskan bahwa penataan dan penertiban dokumen kependudukan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan.
Hal ini juga bermanfaat dalam menyajikan data skala provinsi yang bersumber dari Data Kependudukan Bersih (DKB), serta memutakhirkan data kependudukan untuk menghasilkan data yang akurat dan akuntabel.
Masyarakat diingatkan untuk memeriksa status NIK dengan mengunjungi loket-lotek layanan kelurahan atau melalui situs resmi pemerintah. Layanan pengaduan juga tersedia bagi mereka yang ingin melakukan pengaduan pengaktifan kembali NIK yang sudah dinonaktifkan atau masih dalam proses usulan.
Di sisi lain, Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga telah mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pada bulan April ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 81.119 NIK berasal dari warga yang telah meninggal dunia, sementara sisanya, 11.374 NIK, merupakan warga di RT yang sudah tidak lagi ada.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menegaskan bahwa penonaktifan NIK tidak dilakukan secara sembarangan. Petugas Dukcapil DKI Jakarta di tingkat provinsi dan kota akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum menonaktifkan NIK, untuk memastikan ketepatan dan keakuratan data. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
POLITIK17/02/2026 06:00 WIBBamsoet Desak Penataan Ulang Sistem Politik untuk Cegah Korup
-
RIAU17/02/2026 16:00 WIBJelang Imlek dan Ramadan, Dishub Bengkalis Siagakan Lima Armada Roro untuk Layani Lonjakan Arus
-
JABODETABEK17/02/2026 13:30 WIBTiga Pencuri Batik Tulis Rp1,3 Miliar di JCC Senayan Ditangkap Polisi
-
NASIONAL17/02/2026 14:00 WIBKPK Minta Lapor Dewas soal Dugaan Penyidik Minta Rp 10 M Kasus RPTKA
-
NASIONAL17/02/2026 13:00 WIBPDIP Tolak Pengiriman Pasukan ke Gaza tanpa PBB
-
NUSANTARA17/02/2026 08:30 WIBPaman dan Bibi di Surabaya Diduga Aniaya Balita
-
NASIONAL17/02/2026 09:00 WIBSekjen Golkar: Revisi UU KPK Bukan Hanya Inisiatif DPR
-
PAPUA TENGAH17/02/2026 19:15 WIBPatroli Humanis Operasi Damai Cartenz 2026 Perkuat Rasa Aman Warga Sinak