ICC Siap Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu atas Krisis Kemanusiaan di Gaza 


PM Israel Benjamin Netanyahu (Photo AP)

AKTUALITAS.ID – Media televisi Israel Channel 12 mengungkapkan, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag tengah menyiapkan surat penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Galant dan Kepala Staf Herzi Halevi atas kejahatan kemanusiaan di Gaza, Palestina.

Diperkirakan, surat tersebut akan siap pada pekan depan. Saluran tersebut juga mengabarkan, para pejabat yang akan ditangkap tersebut telah menggelar diskusi mendesak pada Selasa (23/4/2024), guna mengantisipasi skenario terburuk.

Menteri Luar Negeri Israel Katz, Menteri Kehakiman Yariv Levin dan Menteri Urusan Strategis Ron Dermer dilaporkan hadir dalam pertemuan yang digelar di kantor PM Israel, dan memutuskan untuk mencari dukungan dari kalangan diplomatik internasional dalam upaya menggagalkan kemungkinan tindakan terhadap Netanyahu.

Dilaporkan bahwa elite politik dan hukum tertinggi di Israel juga hadir dalam diskusi tersebut. Saluran tersebut juga mengonfirmasi bahwa Netanyahu meminta menteri luar negeri Inggris dan Jerman selama kunjungan mereka ke Israel untuk melakukan intervensi guna mencegah dikeluarkannya surat perintah penangkapannya oleh ICC.

Israel khawatir bahwa surat perintah penangkapan akan dikeluarkan atas dasar krisis kemanusiaan di Gaza, di mana kelompok hak asasi manusia dan badan-badan internasional terus memperingatkan akan terjadinya kelaparan buatan manusia, menuduh adanya pembatasan bantuan yang disengaja ke Jalur Gaza dan aksi genosida.

Diketahui, Israel telah melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina, Hamas, pada 7 Oktober yang menurut Tel Aviv menewaskan kurang dari 1.200 orang.

Hampir 34.400 warga Palestina telah terbunuh dengan sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak. Tak hanya itu, lebih dari 77.400 orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Israel dituduh telah melakukan genosida oleh Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari lalu memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan diperintahkan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (YAN KUSUMA/RAFI)