Connect with us

Berita

China Berlakukan Kebijakan Bebas Visa untuk Warga Selandia Baru, Australia, dan Polandia

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pemerintah China resmi memberlakukan kebijakan bebas visa bagi warga dari Selandia Baru, Australia, dan Polandia. Langkah ini diambil untuk mempromosikan perjalanan lintas negara dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2025.

“Untuk lebih mempromosikan perjalanan lintas negara, China memutuskan untuk memperluas kebijakan bebas visa kepada pemegang paspor biasa dari Selandia Baru, Australia, dan Polandia,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing pada Selasa (25/6).

Dengan kebijakan baru ini, pemegang paspor biasa dari ketiga negara tersebut akan dibebaskan dari kewajiban visa untuk memasuki China. Mereka dapat tinggal hingga 15 hari untuk keperluan bisnis, pariwisata, kunjungan keluarga, dan transit. “Mulai tanggal tersebut, pemegang paspor biasa dari ketiga negara tersebut dibebaskan dari visa untuk memasuki China dan tinggal tidak lebih dari 15 hari,” ujar Mao.

Langkah ini diambil setelah kunjungan kenegaraan Perdana Menteri China Li Qiang ke Selandia Baru dan Australia pada 13-17 Juni 2024. Dalam kunjungan tersebut, Li Qiang bertemu dengan Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese. Selain itu, Presiden Polandia Andrzej Duda juga berkunjung ke China untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping pada 22-26 Juni 2024.

Mao Ning juga menyebut bahwa pemerintah China berharap negara-negara terkait dapat menawarkan lebih banyak langkah fasilitasi visa bagi warga negara China sebagai bentuk timbal balik atas kebijakan ini.

Hingga saat ini, China telah menerapkan kebijakan bebas visa kepada lebih dari 160 negara. Sebagian dari kebijakan ini adalah kebijakan bebas visa timbal balik, sementara sebagian lainnya adalah kebijakan bebas visa unilateral (satu pihak).

Di Asia Tenggara, perjanjian timbal balik bebas visa telah diberlakukan untuk warga negara Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura selama 30 hari sejak 9 Februari 2023. Sementara itu, untuk negara-negara Eropa seperti Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, Malaysia, Swiss, Irlandia, Hungaria, Austria, Belgia, dan Luksemburg, kebijakan bebas visa selama 15 hari telah diterapkan.

Dengan diberlakukannya kebijakan bebas visa ini, diharapkan akan semakin banyak wisatawan dari Selandia Baru, Australia, dan Polandia yang berkunjung ke China, sehingga mempererat hubungan bilateral dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata dan bisnis. (KAISAR/RAFI)

Trending

Exit mobile version