DUNIA
Korsel Keluarkan Peringatan Gelombang Panas di Wilayah Seoul
AKTUALITAS.ID – Peringatan gelombang panas dikeluarkan untuk seluruh wilayah Seoul pada Minggu (15/9/2024), untuk pertama kalinya peringatan itu dikeluarkan pada akhir tahun ini, menurut otoritas cuaca Korea Selatan.
Peringatan gelombang panas dikeluarkan ketika suhu tertinggi yang dirasakan diperkirakan mencapai 33 derajat Celcius atau lebih selama dua hari berturut-turut, atau ketika kerusakan besar akibat panas diperkirakan akan terjadi.
Sementara itu, di bagian lain wilayah Korsel, seperti Gongju dan Cheongyang di Provinsi Chungcheong Selatan, serta Yongin dan Anseong di Provinsi Gyeonggi, dikeluarkan peringatan gelombang panas yang menunjukkan suhu tertinggi mencapai 35 derajat Celcius atau lebih, selama dua hari berturut-turut atau ketika kerusakan besar akibat panas diperkirakan terjadi di area yang luas.
Kondisi malam dengan suhu tidak turun di bawah 25 derajat Celcius (malam tropis) juga tercatat di berbagai wilayah, termasuk Incheon, Daejeon, Mokpo, Busan, Pohang, dan Jeju.
Fenomena malam tropis, atau malam di mana suhu tidak lebih rendah dari 25°C, meningkat menjadi 69 kali di Jeju tahun ini.
Pada Minggu, suhu diperkirakan mencapai 23 hingga 36°C di seluruh negeri, dengan suhu di Ulsan diperkirakan mencapai 28 derajat Celcius, di Seoul, Incheon, Daegu, dan Busan mencapai 31 derajat Celcius, dan di Daejeon serta Gwangju mencapai 34 derajat Celcius. (Enal Kaisar)
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
POLITIK31/12/2025 14:00 WIBWakil Ketua Komisi XIII DPR: Pilkada harus dipilih “secara langsung”
-
NASIONAL31/12/2025 10:00 WIBKasus CSR BI-OJK Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Rp 3 Miliar
-
EKBIS31/12/2025 11:30 WIBHarga Emas Antam Stabil di Rp2,501 Juta per Gram pada Rabu Ini
-
EKBIS31/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Level Rp16.697 per Dolar AS pada Rabu Pagi
-
NASIONAL31/12/2025 16:30 WIBKapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Serentak Pati Hingga Tamtama
-
NASIONAL31/12/2025 12:30 WIBSah! Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025