Connect with us

DUNIA

Singapura Telah Eksekusi Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Dalam satu pekan, Singapura telah mengeksekusi tiga terpidana kasus penyelundupan narkoba, termasuk Rosman Abdullah (55), warga negara Singapura yang dihukum gantung pada Jumat (22/11/2024) atas tuduhan menyelundupkan 57,43 gram heroin. Hukuman ini tetap dijalankan meskipun ada permohonan grasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Central Narcotics Bureau (CNB) Singapura menyatakan bahwa Rosman sepenuhnya melalui proses hukum dengan pendampingan pengacara selama persidangan. Eksekusi berlangsung di Penjara Changi, menandai tindakan tegas negara itu terhadap pelanggaran narkotika.

“Hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan yang paling serius, seperti penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang membawa dampak serius bagi individu, keluarga mereka, dan masyarakat,” ujar CNB dalam pernyataannya, Sabtu (23/11/2024).

Sebelumnya, pakar hak asasi manusia dari PBB meminta agar eksekusi Rosman dibatalkan, dengan alasan bahwa hukuman mati tidak efektif mencegah kejahatan narkoba. Mereka juga menyoroti bahwa Rosman tidak diberikan akomodasi khusus terkait dugaan disabilitas intelektualnya selama proses hukum.

“Kami sangat prihatin Rosman tidak memiliki akses terhadap bantuan individual yang sesuai untuk kecacatannya selama interogasi atau persidangan,” kata para ahli dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada Rabu.

Namun, Singapura tetap melanjutkan eksekusi, menekankan bahwa kebijakan hukuman mati adalah bagian integral dari strategi mereka dalam memerangi perdagangan narkoba.

Singapura adalah salah satu dari sedikit negara, termasuk China dan Korea Utara, yang menerapkan hukuman mati untuk kejahatan narkoba. Berdasarkan undang-undang setempat, penyelundupan lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram heroin dapat dihukum mati secara wajib.

Eksekusi terhadap Rosman dilakukan hanya beberapa hari setelah dua penyelundup narkoba lainnya, seorang warga Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga Singapura berusia 53 tahun, dihukum gantung atas kasus serupa.

Meski menuai kritik dari organisasi internasional, Singapura tetap bersikukuh pada kebijakan hukuman mati, dengan alasan dampak besar yang ditimbulkan kejahatan narkotika terhadap masyarakat. (Enal Kaisar)

TRENDING

Exit mobile version