DUNIA
Jepang Masih Mempertahankan Eksekusi Mati
AKTUALITAS.ID – Jepang merupakan salah satu negara G7 yang masih mempertahankan hukuman mati. Survei pemerintah Jepang pada 2024 terhadap 1.800 responden menunjukkan bahwa 83 persen menganggap hukuman mati sebagai sesuatu yang “tidak bisa dihindari”.
Jepang mengeksekusi mati seorang narapidana kasus pembunuhan 9 orang pada 2017. Stasiun televisi NHK melaporkan ini adalah eksekusi hukuman mati pertama yang dilakukan Jepang sejak 2022.
Kementerian Kehakiman Jepang menolak mengonfirmasi eksekusi tersebut kepada AFP. Namun, NHK, mengutip sumber dari pemerintah, menyebutkan bahwa narapidana itu adalah seorang pria yang telah membunuh sembilan orang.
Melansir Channel News Asia, narapidana tersebut adalah Akahiro Shiraishi, pria berusia 34 tahun yang membunuh sembilan orang pada 2017.
Shiraishi yang dijuluki “pembunuh Twitter” dijatuhi hukuman mati karena membunuh dan memotong-motong tubuh sembilan orang yang ia temui melalui platform media sosial Twitter alias X.
Sebagian besar korbannya perempuan berusia 15 hingga 26 tahun. Ia membawa korban ke apartemennya di dekat Tokyo lalu membunuh mereka dan memotong-motong tubuh mereka. Ia mengakui telah membunuh kesembilan korban, setelah sebelumnya menjalin kontak dengan para korban yang memiliki kecenderungan bunuh diri melalui Twitter dan menawarkan bantuan untuk mengakhiri hidup mereka.
Sebelumnya, eksekusi hukuman mati dijatuhkan pada Tomohiro Kato pada 2022. Tomohiro Kato adalah pelaku penyerangan massal di Tokyo pada 2008.
Saat itu, ia menabrakkan truk sewaan seberat dua ton ke kerumunan orang di distrik Akihabara, Tokyo, lalu keluar dan melakukan penusukan secara membabi buta hingga menewaskan tujuh orang.
Kementerian Kehakiman mencatat per Desember 2023, sekitar 107 narapidana masih menunggu eksekusi hukuman mati mereka. Hukuman tersebut selalu dilakukan dengan cara digantung.
Undang-undang menyatakan bahwa eksekusi harus dilakukan dalam waktu enam bulan setelah putusan akhir dijatuhkan dan semua proses banding telah selesai.
Namun dalam prakteknya, sebagian besar narapidana dibiarkan dalam ketidakpastian di sel isolasi selama bertahun-tahun bahkan terkadang berdekade-dekade hingga menyebabkan dampak serius terhadap kesehatan mental mereka. (Yan Kusuma/goeh)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400