EKBIS
Kemendag: Harga MinyaKita Tembus Rp17.058/Liter, Melebihi HET
AKTUALITAS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kenaikan harga minyak goreng rakyat, MinyaKita, mencapai Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota di Indonesia. Harga tersebut melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengatakan kenaikan ini sebesar 1,05 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
“Kenaikan harga MinyaKita mencapai Rp17.058 per liter, sementara minyak curah juga naik menjadi Rp17.119 per liter. Hal ini dipengaruhi oleh fluktuasi harga crude palm oil (CPO),” jelas Bambang dalam rapat koordinasi inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri yang digelar secara daring, Senin (18/11/2024).
Daerah dengan Kenaikan Tertinggi
Kemendag mengungkapkan 188 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga minyak goreng. Rinciannya, minyak curah naik di 146 kabupaten/kota, MinyaKita di 82 kabupaten/kota, dan minyak premium di 79 kabupaten/kota.
Bambang menyoroti 32 daerah di Indonesia bagian timur sebagai prioritas intervensi karena harga MinyaKita di wilayah tersebut telah melebihi Rp18.000 per liter.
Langkah Penindakan
Kemendag bersama Satgas Pangan Polri berencana melakukan pengawasan intensif terhadap pengecer yang menjual MinyaKita di atas HET. Tindakan tegas akan dilakukan, termasuk memberikan efek kejut (shock therapy) kepada pasar.
“Kami akan menindak pengecer yang menjual MinyaKita di atas HET sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024,” kata Bambang.
Penyebab Kenaikan Harga
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Moga Simatupang, menyebut kenaikan harga MinyaKita disebabkan rantai distribusi yang terlalu panjang. Hal ini memungkinkan transaksi antarpengecer yang memicu kenaikan harga di pasar.
“Permintaan MinyaKita sangat tinggi. Meskipun distribusinya telah diatur dalam Permendag 18/2024, adanya transaksi antarpengecer menyebabkan harga naik,” ungkap Moga.
Pemerintah berharap langkah pengawasan dan tindakan tegas ini dapat menekan harga MinyaKita agar kembali sesuai dengan HET, sehingga tetap terjangkau oleh masyarakat. (Enal Kaisar)
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh
-
JABODETABEK27/12/2025 16:00 WIBLanggar Kode Etik 10 Anggota Polresta Tangerang Ditindak
-
NASIONAL27/12/2025 21:30 WIBMengenang Pahlawan Nasional Buruh, Kapolri Berziarah ke Makam Marsinah
-
NUSANTARA27/12/2025 18:00 WIB10 Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatera Sudah Rampung Dibangun