EKBIS
Serikat Pekerja Desak Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025 Naik 20 Persen
AKTUALITAS.ID – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, mendesak pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan kenaikan sebesar 20 persen. Ia juga meminta penurunan harga sembilan bahan pokok (sembako) sebesar 20 persen sebagai langkah mendukung kesejahteraan buruh.
Mirah menilai kenaikan UMP rata-rata 3 persen sejak 2020 hingga 2024 tidak sebanding dengan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat. “Angka 20 persen ini penting untuk memulihkan daya beli rakyat yang melemah akibat kebijakan upah murah selama bertahun-tahun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
Menurut Mirah, kenaikan UMP tidak hanya bermanfaat bagi buruh, tetapi juga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi. “Dengan upah yang lebih tinggi, masyarakat mampu membeli barang dan jasa dari usaha kecil, menengah, hingga besar. Ini akan mempercepat perputaran ekonomi dan membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa produktivitas pekerja akan meningkat seiring dengan peningkatan kesejahteraan. Kenaikan UMP, menurutnya, juga penting menjelang perayaan hari raya keagamaan yang sering memicu peningkatan kebutuhan masyarakat.
Mirah berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadikan kenaikan UMP 2025 sebagai langkah awal untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Ia menyebut kebijakan ini akan menjadi tonggak penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memperbaiki kualitas hidup buruh.
Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan UMP harus diimbangi dengan upaya menekan kenaikan harga barang dan jasa. “Pemerintah harus memastikan harga bahan pokok turun sebesar 20 persen secara bersamaan untuk menjaga keseimbangan ekonomi,” tegasnya.
Mirah mendesak pemerintah untuk segera melibatkan Dewan Pengupahan—yang terdiri dari perwakilan pemerintah, buruh, dan pengusaha—untuk menetapkan UMP 2025 berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang mengacu pada 64 komponen dasar.
“Dengan keterlibatan semua pihak, penetapan UMP dapat lebih adil dan transparan,” tutupnya.
Kenaikan UMP yang signifikan ini diharapkan dapat menjadi solusi strategis untuk memulihkan daya beli masyarakat dan mendukung roda perekonomian nasional. (Damar Ramadhan)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
JABODETABEK17/11/2025 07:30 WIBSIM Keliling di Jakarta: Cek Lokasi dan Jam Buka Hari Ini
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri