EKBIS
Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%: Penjelasan dan Simulasi Kenaikan Pajak

AKTUALITAS.ID – Masyarakat Indonesia harus bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa hanya barang-barang mewah yang akan terpengaruh. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa semua barang dan jasa yang saat ini dikenakan PPN 11% akan naik menjadi 12%, termasuk transaksi melalui uang elektronik dan dompet digital (e-wallet).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan bahwa jasa transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah lama dikenakan pajak sebagai barang dan jasa kena pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022. Meskipun tarif PPN saat ini adalah 11%, pajak telah dikenakan pada jasa transaksi tersebut sejak abril 2022.
“Jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan dalam PMK tersebut,” ungkap Ditjen Pajak dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan aturan ini, pengenaan pajak tidak dikenakan pada nilai pengisian uang (top up) atau saldo, melainkan pada jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital.
Untuk memberikan gambaran mengenai besaran kenaikan tarif PPN, Ditjen Pajak memberikan simulasi berikut:
- Zain mengisi ulang uang elektronik sebesar Rp1.000.000. Biaya top up misalnya Rp1.500, maka:
- PPN saat ini (11%): 11% x Rp1.500 = Rp165
- Dengan kenaikan PPN (12%): 12% x Rp1.500 = Rp180
Kenaikan PPN:** Rp180 – Rp165 = Rp15
- Slamet mengisi dompet digital sebesar Rp500.000. Biaya pengisian juga Rp1.500, maka:
- PPN saat ini (11%): 11% x Rp1.500 = Rp165
- Dengan kenaikan PPN (12%): 12% x Rp1.500 = Rp180
Kenaikan PPN:** Rp180 – Rp165 = Rp15
Dari simulasi tersebut, dapat dilihat bahwa meskipun tarif PPN naik dari 11% menjadi 12%, besarannya tergantung pada biaya layanan top up yang dikenakan oleh penyedia layanan. DJP menegaskan bahwa tidak ada perubahan total pada biaya transaksi secara signifikan asalkan nominal transaksi tetap sama.
Dengan demikian, konsumen diharapkan dapat lebih siap menghadapi perubahan ini dan memahami bagaimana pajak baru akan mempengaruhi transaksi mereka dengan menggunakan sistem pembayaran modern seperti QRIS dan e-wallet. (Yan Kusuma)
-
NASIONAL12/03/2025
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Masjid Segitiga Karya Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
-
NASIONAL12/03/2025
Jaga Stabilitas Pangan Ramadan, Mentan Amran Apresiasi Operasi Pasar Murah di Surakarta
-
NASIONAL12/03/2025
Utut Adianto Pimpin Panja RUU TNI: Langkah Baru Revisi UU TNI
-
NUSANTARA12/03/2025
Fenomena Langka! Hujan Es Sebesar Ruas Jari Guyur Sleman dan Yogyakarta
-
POLITIK12/03/2025
Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol? Demokrat: Itu Urusan Internal Partai
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
EKBIS12/03/2025
IHSG Rebound Seperti Pemain Basket: Bangkit Lagi dengan Semangat!