Connect with us

EKBIS

DJP Blokir 3.443 Rekening Penunggak Pajak di 11 Bank Besar

Aktualitas.id -

Wilayah DJP Jawa Timur memblokir rekening penunggak pajak di Surabaya, Kamis (26/6/2025). (DJP JATIM)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III melakukan langkah tegas dengan memblokir secara serentak 3.443 rekening milik para penunggak pajak. Aksi ini dilaksanakan pada 24–26 Juni 2025, dan menyasar rekening yang tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan aktif yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Penegakan hukum pajak bukan hanya untuk menindak, tetapi mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak,” ujarnya di Surabaya, Kamis (26/6/2025).

Samingun menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan mendorong para Wajib Pajak agar segera menyelesaikan kewajiban mereka, sekaligus menghindari risiko tindakan hukum yang lebih lanjut.

Sinergi Kuat DJP dan Perbankan

Keberhasilan pemblokiran rekening ini merupakan hasil sinergi kuat antara seluruh unit vertikal DJP di Jawa Timur serta dukungan perbankan dalam menegakkan regulasi perpajakan nasional. DJP memastikan bahwa penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan tugas negara dalam menjaga stabilitas penerimaan negara,” ujar Samingun.

Dorong Iklim Kepatuhan Pajak

Melalui langkah tegas ini, DJP berharap tercipta efek jera dan peningkatan kesadaran di kalangan Wajib Pajak, sehingga kepatuhan pajak di masa mendatang semakin membaik.

Langkah strategis seperti ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kewajiban perpajakan bukan semata urusan administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun negeri. (YAN KUSUMA/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version