Connect with us

EKBIS

Harga Emas Antam Stabil di Level Rp 1.884.000 per Gram Hari Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.IDKabar terbaru bagi para penggemar investasi emas! Pada hari Minggu, (29/6/2025), harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau stabil di level Rp 1.884.000 per gram. Ini merupakan informasi penting bagi para investor yang memantau pergerakan harga emas di pasar.

Pergerakan Harga Emas Antam

Harga emas Antam sempat mengalami penurunan signifikan pada Sabtu (28/6/2025), di mana harga anjlok Rp 23.000 dari level sebelumnya menjadi Rp 1.884.000 per gram. Sebelumnya, pada Jumat (27/6/2025), harga emas juga merosot Rp 17.000, sehingga menciptakan ketidakpastian di kalangan investor.

Rekor tertinggi harga emas Antam (all time high/ATH) tercatat pada 22 April 2025, ketika harga mencapai Rp 2.039.000 per gram. Momen tersebut menjadi sorotan banyak pihak, mengingat fluktuasi harga emas yang cukup tajam dalam beberapa bulan terakhir.

Harga Beli Kembali Emas Antam

Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada hari ini juga stabil di level Rp 1.728.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa setiap transaksi penjualan emas batangan akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), transaksi jual kembali emas dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5%, sedangkan bagi non-NPWP akan dikenakan pajak sebesar 3%. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Rincian Harga Pecahan Emas Antam

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini:

Pecahan EmasHarga (Rp)
0,5 gram992.000
1 gram1.884.000
2 gram3.708.000
3 gram5.537.000
5 gram9.195.000
10 gram18.335.000
25 gram45.712.000
50 gram91.345.000
100 gram182.612.000
250 gram456.265.000
500 gram912.320.000
1.000 gram1.824.600.000

Pajak Pembelian Emas

Setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang harus diperhatikan oleh para pembeli.

Dengan informasi terbaru ini, para investor dapat membuat keputusan yang lebih baik terkait investasi emas mereka. Pastikan untuk terus memantau harga emas dan kebijakan pajak yang berlaku untuk memaksimalkan keuntungan dari investasi Anda! (Yoke Firmansyah/Mun)

TRENDING

Exit mobile version