EKBIS
Tarif Listrik Agustus 2025 Dipastikan Tak Berubah, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
AKTUALITAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan III tahun 2025 (Juli-September) tidak akan mengalami perubahan. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia, karena memberikan kepastian dan stabilitas biaya energi di tengah dinamika ekonomi.
Keputusan ini berlaku untuk total 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero). Artinya, tarif listrik yang berlaku pada Juli dan Agustus 2025 akan tetap sama, sehingga masyarakat dari berbagai sektor mulai dari rumah tangga hingga industri dapat merencanakan anggarannya tanpa perlu khawatir akan kenaikan mendadak.
Meskipun beberapa indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara berpotensi naik, pemerintah tetap berkomitmen untuk mempertahankan tarif listrik. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, terutama di tengah tantangan global dan domestik. Stabilitas tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha, memungkinkan mereka untuk beroperasi dengan biaya produksi yang lebih terukur. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi rumah tangga dan menjaga kesejahteraan masyarakat.
Rincian Lengkap Tarif Listrik Non-Subsidi Agustus 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk beberapa golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku pada Agustus 2025:
| Golongan Pelanggan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| Rumah Tangga (R-1/TR) | 900 VA (RTM) | Rp 1.352 |
| 1.300 VA | Rp 1.444,70 | |
| 2.200 VA | Rp 1.444,70 | |
| Rumah Tangga (R-2/TR) | 3.500–5.500 VA | Rp 1.699,53 |
| Rumah Tangga (R-3/TR) | 6.600 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
| Bisnis (B-2/TR) | 6.600 VA–200 kVA | Rp 1.444,70 |
| Pemerintah (P-1/TR) | 6.600 VA–200 kVA | Rp 1.699,53 |
| Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) | di atas 200 kVA | Rp 1.699,53 |
| Industri (I-3/TM) | di atas 200 kVA | Rp 1.114,74 |
| Industri (I-4/TT) | di atas 30.000 kVA | Rp 996,74 |
| Sosial (S-2/TR) | di atas 200 kVA | Rp 1.444,70 |
Pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tetap stabil. Tarif untuk rumah tangga daya 450 VA adalah Rp 415 per kWh, sementara untuk rumah tangga daya 900 VA bersubsidi tarifnya Rp 605 per kWh. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan akses energi terjangkau bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. (Yoke Firmansyah/Mun)
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 16:50 WIB5 Pelajar Pelaku Perampokan Kios di Mimika Ditangkap Tim BABAT
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
NUSANTARA14/02/2026 11:30 WIBLiburan Berujung Duka, Pria Asal China Ditemukan Tak Bernyawa di Nusa Dua Bali
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
RAGAM14/02/2026 14:30 WIBJangan Buru-buru Cairkan! Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Berbunga Majemuk
-
NASIONAL14/02/2026 13:00 WIBMensos Desak Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal Penonaktifan PBI BPJS
-
DUNIA14/02/2026 15:00 WIBAS-Iran Nego Nuklir, Penasihat Khamenei: Kapabilitas Rudal Kami Harga Mati
-
NUSANTARA14/02/2026 13:30 WIBPenerbangan Super Air Jet Tertunda 5 Jam, Penumpang Ngamuk di Bandara