Connect with us

EKBIS

Kabar Baik! Pemerintah Resmi Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik untuk Semua Golongan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah membawa angin segar bagi masyarakat dan pelaku industri di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah secara resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi untuk periode Juli hingga September 2025.

Keputusan ini memastikan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap stabil dan tidak mengalami perubahan. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing sektor industri dan bisnis.

“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli, tarif listrik triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ada penetapan lain dari pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Jisman menjelaskan, meskipun terdapat potensi kenaikan tarif jika mengacu pada empat parameter makro ekonomi sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024—yakni kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batu bara acuan (HBA)—pemerintah memilih untuk menahan penyesuaian tarif demi stabilitas.

Tidak hanya 13 golongan pelanggan nonsubsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi lainnya, yang mencakup rumah tangga miskin, fasilitas sosial, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), juga dipastikan tidak akan mengalami perubahan tarif.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik keputusan pemerintah ini. Menurutnya, stabilitas tarif listrik adalah bagian krusial dari dukungan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“PLN siap menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus terus melakukan efisiensi operasional untuk menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tetap terkendali tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Darmawan.

Dengan keputusan ini, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 900 VA (R-1/TR) tetap sebesar Rp 1.352/kWh, sementara pelanggan daya 1.300 VA dan 2.200 VA (R-1/TR) tetap pada angka Rp 1.444,70/kWh. Tarif untuk golongan pelanggan lainnya juga tidak mengalami perubahan hingga akhir September 2025. (Firmansyah/Mun)

TRENDING

Exit mobile version