Connect with us

EKBIS

Update Harga Emas Antam 4 Oktober 2025: Emas Batangan Naik ke Level Tertinggi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pasar investasi kembali dihebohkan oleh harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang melonjak tajam dan mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) pada hari ini, Sabtu (4/10/2025).

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gramnya naik signifikan sebesar Rp 4.000, kini berada di level Rp 2.239.000. Kenaikan ini berhasil melampaui rekor ATH sebelumnya yang tercatat di level Rp 2.237.000.

Sebelumnya, harga emas Antam sempat stabil di level Rp 2.235.000 pada Jumat (3/10/2025), setelah sempat mengalami penurunan kecil Rp 2.000 pada Kamis (2/10/2025). Lonjakan fantastis ini tentu menarik perhatian para investor dan trader komoditas.

Harga Buyback Emas Juga Ikut Meroket

Kabar baik tidak hanya datang dari harga jual, namun juga dari harga beli kembali (buyback) emas Antam. Pada Sabtu ini, harga buyback juga ikut naik Rp 5.000, mencapai level Rp 2.087.000 per gram.

Hal ini berarti investor yang ingin mencairkan investasinya hari ini akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Berikut rincian harga pecahan emas Antam hari ini, Sabtu (4/10/2025):

Pecahan EmasHarga Jual (Rp)Kenaikan (Rp)
1 gram2.239.0004.000
5 gram10.970.00020.000
10 gram21.885.00040.000
100 gram218.112.000400.000
1.000 gram2.179.600.0004.000.000

Pajak Transaksi Jual Beli Emas Antam

Masyarakat yang tertarik untuk membeli atau menjual kembali emas Antam perlu memperhatikan peraturan pajak yang berlaku.

Pajak Pembelian: Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (bagi pemegang NPWP) dan 0,9% (bagi non-NPWP).

Pajak Buyback: Penjualan kembali di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (bagi NPWP) dan 3% (bagi non-NPWP), yang dipotong langsung dari total nilai buyback.

Kenaikan harga ini semakin menegaskan posisi emas sebagai aset safe haven yang mampu mencetak keuntungan signifikan di tengah ketidakpastian ekonomi global. (Firmansyah/Mun)

TRENDING

Exit mobile version