EKBIS
Anjlok Rp 29.000! Cek Daftar Harga Emas Antam 18 November 2025, Buyback Juga Turun Tajam
AKTUALITAS.ID – Harga emas Antam (ANTM) hari ini, Selasa (18/11/2025), kembali merosot tajam. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan turun Rp29.000 per gram ke posisi Rp2.322.000 per gram.
Penurunan ini terjadi setelah harga emas Antam sempat menguat Rp3.000 pada Senin (17/11/2025) ke level Rp2.351.000 per gram. Sementara pada Sabtu (15/11/2025), emas Antam lebih dulu anjlok Rp50.000 ke level Rp2.348.000 per gram.
Dengan tren penurunan tersebut, harga emas Antam semakin menjauh dari rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) Rp2.487.000 per gram yang dicapai pada 21 Oktober 2025.
Harga Buyback Emas Antam 18 November 2025
Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga turun signifikan. Pada hari ini (18/11/2025), buyback merosot Rp29.000 ke level Rp2.183.000 per gram.
Transaksi buyback dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Untuk nominal di atas Rp10 juta, penjualan kembali emas dikenakan:
PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP
PPh 22 sebesar 3% untuk non-NPWP
Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Antam 18 November 2025 (Semua Pecahan)
Berikut harga lengkap emas batangan Antam dari 0,5 gram hingga 1.000 gram pada Selasa (18/11/2025):
0,5 gram: Rp1.211.000 (turun Rp14.500 / 1,20%)
1 gram: Rp2.322.000 (turun Rp29.000 / 1,25%)
2 gram: Rp4.594.000 (turun Rp48.000 / 1,04%)
3 gram: Rp6.873.000 (turun Rp65.000 / 0,95%)
5 gram: Rp11.425.000 (turun Rp105.000 / 0,92%)
10 gram: Rp22.770.000 (turun Rp235.000 / 1,03%)
25 gram: Rp56.760.000 (turun Rp627.000 / 1,10%)
50 gram: Rp113.355.000 (turun Rp1.340.000 / 1,18%)
100 gram: Rp226.560.000 (turun Rp2.752.000 / 1,21%)
250 gram: Rp566.090.000 (turun Rp6.925.000 / 1,22%)
500 gram: Rp1.131.900.000 (turun Rp13.920.000 / 1,23%)
1.000 gram: Rp2.262.600.000 (turun Rp29.000.000 / 1,28%)
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Masih berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan:
PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP
PPh 22 sebesar 0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22. (Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL05/03/2026 00:02 WIBKasus Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon Dibongkar Polisi
-
FOTO05/03/2026 08:54 WIBFOTO: Pidato AHY di Bukber Partai Demokrat
-
DUNIA04/03/2026 23:30 WIBSpanyol: AS Tida Beritahu Sekutunya Soal Serangan ke Iran
-
NASIONAL04/03/2026 21:46 WIBKomisi III DPR Apresiasi Polda Riau Bongkar Perburuan Gajah Sumatera
-
PAPUA TENGAH04/03/2026 20:15 WIBPolisi Dalami Penyebab Meninggalnya Seorang Wanita di Belakang Grapari Timika
-
PAPUA TENGAH04/03/2026 21:20 WIBKasus Penganiayaan Siswa Magang di Mimika Naik Tahap I ke Kejaksaan
-
PAPUA TENGAH04/03/2026 23:00 WIBTekan Kasus Malaria, Dinkes Papua Tengah Optimalkan Kolaborasi
-
PAPUA TENGAH04/03/2026 20:30 WIBSerangan Kelompok Bersenjata di Mimika, Berhasil Digagalkan Jajaran Koops TNI