EKBIS
Menko Airlangga Pastikan UMP 2026 Sesuai Kebutuhan Pekerja
AKTUALITAS.ID – Pemerintah menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi untuk memastikan besaran upah sesuai kebutuhan pekerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan formula yang digunakan menggabungkan inflasi, indeks alfa, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Airlangga, formulasi UMP disusun dengan memperhatikan kondisi ekonomi provinsi serta kabupaten/kota, sehingga hasilnya lebih responsif terhadap dinamika lokal. “UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” ujarnya usai meninjau program Work From Anywhere di Pondok Indah Mall, Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi protes dari kalangan buruh di beberapa daerah yang menilai kenaikan UMP masih kecil. Pemerintah menyatakan telah menyesuaikan parameter perhitungan, termasuk menaikkan indeks alfa dalam formula menjadi kisaran 0,5 hingga 0,9, langkah yang menurut Airlangga memberi ruang kenaikan upah yang lebih signifikan bagi pekerja.
Airlangga menegaskan bahwa angka UMP yang ditetapkan saat ini layak dijadikan patokan minimal. “Agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” katanya. Ia juga menekankan bahwa UMP adalah standar minimal; di beberapa kota dan Kawasan Ekonomi Khusus, upah sektoral atau perusahaan dapat berada di atas UMP sesuai kondisi industri dan produktivitas.
Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas sehingga kenaikan gaji tidak hanya mengikuti formula tetapi juga didorong oleh peningkatan kinerja dan efisiensi. Airlangga menambahkan bahwa penyesuaian formula bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing usaha.
Sebagai contoh implementasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876, naik Rp 333.115 dari UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang menetapkan rentang indeks alfa 0,5 hingga 0,9.
Dengan formula yang lebih fleksibel dan indeks alfa yang dinaikkan, pemerintah berharap UMP 2026 dapat menjadi patokan yang lebih adil dan relevan, sekaligus mendorong upah yang lebih layak tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi daerah. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK28/12/2025 16:00 WIBPadamkan Kebakaran Rumah di Pademangan, Gulkarmat Kerahkan 54 Personel
-
NASIONAL28/12/2025 14:50 WIBAkademisi Nilai Kebijakan Kementan Bangun Ekosistem Pangan Berkelanjutan
-
EKBIS28/12/2025 13:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2025 Cetak Rekor ATH Rp 2,605 Juta/gram
-
NASIONAL28/12/2025 11:00 WIBKoalisi Sipil Desak DPR Tindak Oknum TNI Usai Pembubaran Demo di Aceh Utara
-
EKBIS28/12/2025 19:00 WIBTujuh Mobil Tangki BBM Dikirim Pertamina Patra Niaga ke Bener Meriah
-
OTOTEK28/12/2025 15:30 WIBMedia Sosial Terancam Berubah Total, Aturan Baru New York Wajibkan Peringatan Dampak Algoritma
-
JABODETABEK28/12/2025 11:30 WIBPemotor Kebut-kebutan di Kalimalang Tewas Usai Tabrak Gerobak Tahu Bulat
-
RAGAM28/12/2025 12:30 WIBJadwal Masuk Sekolah Jakarta 2026 dan Tanggal Merah Januari yang Perlu Diketahui