JABODETABEK
Jakarta Catat Kualitas Udara Buruk, Duduki Peringkat Keenam Dunia
AKTUALITAS.ID – Kualitas udara di Jakarta pada Selasa pagi mencatatkan kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Berdasarkan pemantauan situs IQAir pada Sabtu pukul 05.33 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta tercatat dengan angka 137 menurut penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 50 mikrogram per meter kubik. Dengan kondisi ini, Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kategori “tidak sehat bagi kelompok sensitif” menunjukkan bahwa kualitas udara ini berpotensi merugikan bagi manusia ataupun hewan yang sensitif, serta dapat menyebabkan kerusakan pada tumbuhan atau nilai estetika lingkungan.
Situs IQAir merekomendasikan agar masyarakat menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa berada di luar, disarankan untuk menggunakan masker dan menutup jendela guna mencegah masuknya udara kotor dari luar.
Selain Jakarta, kota-kota lain yang mencatat kualitas udara terburuk di dunia adalah Kinshasa (Kongo) dengan angka 174, Dubai (Uni Emirat Arab) dengan angka 171, Lahore (Pakistan) dengan angka 170, dan Delhi (India) dengan angka 152.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 mengenai pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Satgas ini bertugas mempercepat penanganan polusi udara di Jakarta.
Ruang lingkup satgas tersebut meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian polusi udara dari kegiatan industri, pemantauan kondisi kualitas udara secara berkala, dan penanganan dampak kesehatan akibat polusi udara.
Satgas juga bertanggung jawab melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak seperti kendaraan bermotor, maupun sumber tidak bergerak seperti industri. Penerapan uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan juga termasuk dalam tugas satgas.
Selain itu, satgas akan meningkatkan ruang terbuka hijau, bangunan hijau, serta menggiatkan gerakan penanaman pohon. Peningkatan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara juga menjadi fokus utama. Pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara akan terus dilakukan.
Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang telah dilakukan agar dapat secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara di ibu kota. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL10/03/2026 09:15 WIBOTT Kedua Ramadan! KPK Tangkap Bupati Kader PAN
-
NASIONAL10/03/2026 13:15 WIBSekali Gerak, KPK Sikat Dua Kader PAN
-
DUNIA10/03/2026 12:00 WIBChina Minta Kedaulatan Iran Dihormati Usai Mojtaba Khamenei Terpilih
-
POLITIK10/03/2026 06:00 WIBPDIP Instruksikan Kader Hemat Hadapi Dampak Perang Iran
-
NASIONAL10/03/2026 11:00 WIBWaka MPR Eddy Soeparno Wanti-wanti Lonjakan Harga Minyak
-
EKBIS10/03/2026 11:30 WIBEmas Antam Selasa 10 Maret 2026 Naik Rp8.000
-
EKBIS10/03/2026 09:45 WIBPasar Saham Bangkit! IHSG Naik ke Level 7.443
-
NUSANTARA10/03/2026 12:30 WIBRencana Meja Biliar DPRD Sumsel Rp486 Juta Picu Polemik