JABODETABEK
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila, Diduga Diperankan Anak Vokalis Band Ternama
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus penyebaran video asusila di sebuah akun media sosial, yang diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Kasus ini masih dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Ade Ary saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Menurut Ade Ary, tim Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sedang mendalami pihak yang pertama kali melakukan penyebaran video tersebut dan mengidentifikasi kontennya.
Seorang pemerhati media sosial, Feriyawansyah, melaporkan sebuah akun di media sosial X yang menyebarkan video asusila tersebut. Laporan ini disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7). “Hari ini kita melaporkan dengan Pasal UU ITE dan Pasal Pornografi,” katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kejadian bermula ketika Feriyawansyah dan rekan-rekannya sedang berdiskusi di sebuah lokasi di Blok M, Jakarta Selatan. “Lalu kami melihat ada konten dengan muatan pornografi,” katanya.
Feriyawansyah menjelaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan generasi muda. “Kami sebagai pemantau, pengamat media sosial dalam hal ini, kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas,” jelasnya.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
Feriyawansyah melaporkan terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dengan dikenakan Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 Ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penyelidikan ini diharapkan dapat segera mengungkap pelaku penyebaran video tersebut dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran konten asusila. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran yang merusak moral dan etika masyarakat. (KAISAR/RAFI)
-
NASIONAL27/07/2026 18:31 WIBTiga Kali Ganti Pimpinan BGN, Namun Tak Satupun yang Punya Latar Belakang Ahli Gizi
-
POLITIK27/07/2026 09:00 WIB30 Tahun Kudatuli Luka Demokrasi Belum Sembuh
-
FOTO27/07/2026 16:00 WIBFOTO: Pemerintah Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
-
NASIONAL27/07/2026 09:15 WIBMendadak Mundur! Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI
-
NASIONAL26/07/2026 20:00 WIBKPK Sita Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
-
OASE27/07/2026 05:00 WIBMakna Api dalam Al-Qur’an Lebih Dalam dari yang Dibayangkan
-
NASIONAL27/07/2026 10:00 WIBKPK: Penyuap Bupati Rejang Lebong Diduga Juga Setor ke Pejabat Bengkulu
-
JABODETABEK27/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Suhu Jakarta Tembus 35 Derajat Hari Ini