Connect with us

Jabodetabek

DLH DKI Jakarta Terapkan Uji Emisi untuk Perpanjangan STNK

Published

on

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi di Kantor Wali Kota, Jakarta, Rabu (10/7/2024). (Kominfotik Jakarta Selatan)

AKTUALITAS ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengumumkan rencana baru yang akan mensyaratkan uji emisi sebagai bagian dari proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor. Kepala Dinas LH, Asep Kuswanto, mengungkapkan langkah ini bertujuan untuk menekan polusi udara di Jakarta.

“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” ujar Asep Kuswanto saat rapat dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Asep menambahkan bahwa kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK-nya. Untuk mendukung kebijakan ini, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” kata Asep.

Uji emisi kendaraan merupakan salah satu upaya DLH untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Sejak 2022, DLH telah melakukan lebih dari 100 kali uji emisi, dengan rincian 24 kali pada 2022, 44 kali pada 2023, dan 44 kali pada tahun ini.

DLH juga sedang bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Asep berharap kebijakan ini bisa terlaksana tahun ini.

“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” jelas Asep.

Selain itu, DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan guna menerapkan sanksi tarif parkir pajak tertinggi pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi di beberapa lahan parkir milik pemerintah. Upaya strategis juga dilakukan bersama Dinas LH di wilayah sekitar, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, untuk mengendalikan pencemaran udara secara bersama.

Langkah ini juga menjawab kekhawatiran anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Shinta Yosefina, yang menyebut kualitas udara Jakarta terus menerus berada pada kategori tidak sehat.

“Mengapa Jakarta sampai hari ini masih konsisten menjadi juara dunia? Jakarta ini polusi udaranya peringkat kelima (di dunia). Dari data IQAir 2023 indeks kualitas udara Jakarta itu berada 140-200 dengan peringatan warna merah, yang memiliki arti tidak sehat,” ujar Shinta.

Dengan serangkaian kebijakan baru ini, DLH DKI Jakarta berharap dapat mengurangi polusi udara dan memperbaiki kualitas hidup warga Jakarta. (KAISAR/RAFI)

Trending

Exit mobile version