Connect with us

Jabodetabek

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta dengan menghadirkan layanan SIM Keliling. Layanan ini disediakan untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Berdasarkan informasi dari akun resmi @TMCPoldaMetro di platform X, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berbeda pada hari Kamis (3/10/2024) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lima titik lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Utara: LTC Glodok

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, dokumen yang wajib dibawa adalah KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta mengisi formulir permohonan perpanjangan. Pemohon juga akan mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan SIM Keliling.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan seperti tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, sedangkan SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Penting untuk diingat, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas. (KAISAR/RAFI)

Trending

Exit mobile version