Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling di Jakarta Minggu, Mudah dan Cepat untuk Perpanjangan SIM

Published

pada

ILUSTRASI. Perpanjang SIM Keliling di Jakarta. (ist)

AKTUALITAS.ID  – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling pada hari Minggu (17/11/2024) ini. Layanan ini tersedia hanya di dua lokasi, yang memudahkan warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengantre lama di kantor utama.

Melalui akun Instagram @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di dua lokasi berikut:

1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit.

2. Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk.

Dokumen yang Diperlukan

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini hanya perlu membawa beberapa dokumen, yaitu:

KTP asli dan fotokopi.

SIM asli dan fotokopi.

Mengisi formulir permohonan.

Menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Dalam upaya menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, masyarakat yang datang ke gerai SIM Keliling diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus mengantre lama. Pastikan datang lebih awal agar bisa dilayani dengan nyaman dan cepat! (KAISAR/RAFI)

Trending

Exit mobile version