Connect with us

Jabodetabek

KPU Jaktim Pecat Ketua KPPS Diduga Terlibat Pencoblosan Surat Suara Paslon Pramono-Rano Karno

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, berujung pada pemecatan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Ketua KPPS yang berinisial RH diduga memerintahkan pengawas ketertiban untuk mencoblos surat suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno pada Pemilu 2024.

KPU Kota Jakarta Timur, melalui Kadiv Hukum dan Pengawasan Rio Verieza, membenarkan bahwa pada Kamis, 28 November 2024, pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memecat RH beserta satu pengawas ketertiban, KN, yang diduga terlibat dalam aksi curang tersebut.

“Benar, kami sudah berhentikan keduanya kemarin,” ujar Rio saat ditemui di Jakarta pada Jumat (29/11/2024). Investigasi awal mengungkapkan bahwa RH bertindak spontan saat suasana di TPS agak sepi, sekitar jam 12 hingga 1 siang, di mana beberapa petugas sedang makan dan salat. Dalam situasi itu, RH diduga meminta KN untuk ikut serta dalam mencoblos surat suara, meskipun KN mengaku memilih paslon nomor urut 3 tanpa arahan lebih lanjut dari RH.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa KN mengambil satu surat suara dan mencoblosnya untuk pasangan Pramono-Rano Karno, kemudian memasukkannya ke dalam kotak suara. Meskipun KN mengaku hanya mencoblos satu surat, pengawas TPS menangkap fakta bahwa KN memegang hingga 18 surat suara, yang kini telah diamankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai barang bukti.

“18 surat suara itu kini sudah menjadi barang bukti yang diserahkan ke Bawaslu. Kami masih menunggu proses hukum lebih lanjut untuk mengetahui motif dari perbuatan tersebut,” tambah Rio.

Kasus ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penegak hukum terkait dugaan pelanggaran pemilu yang bisa berujung pada sanksi hukum. (Damar Ramadhan)

Trending

Exit mobile version