EKBIS
Tarif Listrik Oktober 2025 Tetap, Berikut Rinciannya untuk Pelanggan PLN
AKTUALITAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik terbaru untuk bulan Oktober 2025 yang berlaku bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero), baik subsidi maupun nonsubsidi. Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski secara akumulatif parameter ekonomi menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada Triwulan IV-2025 (Oktober–Desember) tetap sama dengan periode sebelumnya.
“Tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” tulis ESDM dalam keterangan resmi.
Berikut rincian tarif listrik PLN per (30/10/2025) untuk semua golongan pelanggan:
Tarif Pelanggan Bisnis:
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
Tarif Pelanggan Industri:
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh
Tarif Pelanggan Pemerintah:
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh
Tarif Layanan Khusus:
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh
Tarif Rumah Tangga:
450 VA (subsidi): Rp415/kWh
900 VA (subsidi): Rp605/kWh
900 VA RTM: Rp1.352/kWh
1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
Di atas 6.000 VA: Rp1.699,53/kWh
Tarif Sosial:
S-1/TR 450 VA: Rp325/kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455/kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp708/kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp760/kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
S-2/TM daya >200 kVA: Rp925/kWh
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional melalui kebijakan tarif listrik yang terjangkau dan berkeadilan. (Firmansyah/Mun)
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku
-
DUNIA13/08/2026 15:00 WIBKorban Ebola di Kongo Tembus 2.000 Jiwa