JABODETABEK
Polres Jaktim Dituding Minta Duit Pelapor, Kapolres Angkat Bicara
AKTUALITAS.ID – Jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang menampilkan seorang wanita mengaku dimintai uang sebesar Rp3 juta oleh oknum di Polres Metro Jakarta Timur saat hendak melaporkan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram @platform.news dan platform media sosial lainnya.
Dalam narasinya, akun tersebut menyebutkan bahwa laporan polisi (LP) wanita itu akhirnya dihentikan lantaran ia menolak memberikan sejumlah uang yang diduga diminta oleh penyidik. “Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang dilaporkannya di Polres Metro Jakarta Timur. Dalam unggahan media sosial yang kini viral, ia menuduh adanya dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik, yang berujung pada dihentikannya laporan polisi (LP) miliknya,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Menanggapi video viral ini, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly memberikan bantahan tegas. Ia menyatakan bahwa tudingan permintaan uang tersebut adalah tidak benar atau hoax.
“Berita terkait tulisan tersebut adalah hoax alias tidak benar alias berita bohong,” ujar Kombes Nicolas kepada wartawan, Sabtu (29/3/2025). “Kami penyelidik/penyidik Polrestro Jaktim tegaskan bahwa tidak pernah meminta uang sepeserpun kepada korban dalam menangani kasus yang telah dilaporkan kepada kami,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kombes Nicolas meluruskan bahwa kasus yang dilaporkan oleh wanita dalam video tersebut bukanlah kasus pencurian kendaraan bermotor, melainkan terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pidana Khusus tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pidana Umum tentang penipuan dalam transaksi jual beli mobil bekas.
Kombes Nicolas juga menjelaskan bahwa video yang dibuat oleh wanita tersebut merupakan bentuk protes karena ia tidak menerima hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyelidik. Hasil gelar perkara memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Korban tidak mau menerima hasil keputusan gelar perkara laporan korban mengenai dugaan tindak pidana khusus dalam UU Perlindungan Konsumen dihentikan penyelidikannya oleh penyelidik/penyidik karena bukan merupakan tindak pidana,” jelas Kombes Nicolas.
Kendati demikian, Kombes Nicolas menambahkan laporan mengenai dugaan penipuan yang terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Umum masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dengan demikian, kasus ini masih terus berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi