JABODETABEK
Ambulans Bebas Tilang ETLE! Polisi Imbau Pengelola Segera Daftarkan Nopol

AKTUALITAS.ID – Kabar gembira bagi para pengelola dan pengemudi ambulans di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian mengimbau agar seluruh pengelola atau asosiasi mobil ambulans segera mendaftarkan nomor polisi (nopol) kendaraan mereka ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan mobil ambulans tidak terkena tilang elektronik (ETLE) saat menjalankan tugas mulia mengantarkan pasien yang membutuhkan pertolongan segera.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan pendaftaran nopol ini penting karena sistem ETLE yang digunakan saat ini membaca nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya. “Saya mohon kepada pengelola atau mungkin asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah, silakan membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menampilkan nomor polisi ambulans yang bapak-bapak atau rekan-rekan kelola,” kata AKBP Ojo dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
AKBP Ojo menegaskan nomor polisi kendaraan untuk mobil ambulans dan mobil jenazah akan diberikan prioritas dalam sistem ETLE. Dengan demikian, kendaraan-kendaraan penyelamat nyawa ini tidak akan terdeteksi sebagai pelanggar lalu lintas oleh kamera tilang elektronik. “Karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi sistem kita membacanya adalah nomor polisi,” ucapnya.
Oleh karena itu, AKBP Ojo kembali mengimbau dengan sungguh-sungguh kepada para pengelola atau asosiasi mobil ambulans dan mobil jenazah untuk segera mendaftarkan nomor kendaraan operasional mereka. Pendaftaran ini akan memastikan data kendaraan tercatat dalam sistem Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai kendaraan prioritas. “Saya mengimbau kepada pengelola atau mungkin asosiasi dari mobil-mobil ambulans, Saya minta daftar nomor polisi dari mobil tersebut. Kita akan meng-input ke dalam sistem kita,” tuturnya.
Imbauan ini disampaikan oleh pihak kepolisian sebagai respons atas viralnya video keluhan seorang sopir ambulans yang mengalami penilangan elektronik saat sedang membawa pasien. Polisi kembali menegaskan ambulans termasuk dalam kategori kendaraan prioritas yang dikecualikan dari pelanggaran lalu lintas. Dengan mendaftarkan nopol, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat menghambat tugas penting ambulans dalam memberikan pelayanan kesehatan darurat kepada masyarakat. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL12/04/2025 16:00 WIB
Konten Digital ‘Liar’, KPI Desak DPR Segera Sahkan UU Penyiaran Baru
-
NUSANTARA12/04/2025 16:30 WIB
Kabar Baik! Instagram Ridwan Kamil Pulih Sehari Usai Diretas
-
NUSANTARA12/04/2025 17:30 WIB
Disandera KKB, Pasutri Pendulang Emas di Yahukimo Akhirnya Dibebaskan
-
RAGAM12/04/2025 19:30 WIB
Jamur Mematikan dalam Air Kelapa Basi Hancurkan Otak Pria Ini dalam Hitungan Jam
-
JABODETABEK12/04/2025 20:30 WIB
Atasi Krisis Rumah Layak, Pemprov DKI Agresif Bangun Puluhan Ribu Rusunawa
-
NASIONAL12/04/2025 20:00 WIB
MPR Sebut Pidato Prabowo di Turki Wakili Nurani Kemanusiaan Soal Gaza
-
RAGAM12/04/2025 15:30 WIB
Belajar dari Titiek Puspa, Kenali Gejala Awal Pendarahan Otak Sebelum Terlambat
-
NASIONAL12/04/2025 18:00 WIB
Bukan Uang Negara! Sekjen HIPMI Pasang Badan Bela Bahlil Soal Jet Pribadi Viral