Connect with us

JABODETABEK

Hanya Butuh Waktu 5-10 Menit Untuk Uji Emisi Kendaraan

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor hanya membutuhkan waktu lima hingga 10 menit dan gratis, khususnya bagi warga Jakarta.

“Pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan uji emisi kendaraannya di bengkel-bengkel, langsung memberikan fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),” ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, dalam Podcast Rabu Belajar bertema “Uji Emisi untuk Kebaikan Udara di DKI Jakarta” di Jakarta, Rabu 928/5/2025).

STNK dibutuhkan untuk memasukkan data terkait jenis kendaraan, jenis bahan bakar minyak (BBM), tipe mesin, dan lainnya. Setelahnya, petugas melakukan pemeriksaan dengan memasukkan alat ke dalam knalpot.

“Dari sana itu akan terlihat hasilnya, bagaimana kondisi-kondisi mesin dan lain sebagainya yang ditandai dengan misalnya parameter yang keluar ada karbonmonoksida, karbondioksida, hidrokarbon, dan oksigen,” kata Erni.

Adapun kendaraan yang ternyata tak lulus uji, harus menjalani perawatan di bengkel. Erni mengatakan, penyebab kendaraan tak lulus antara lain karena pembakaran tidak sempurna akibat dari kondisi mesin, karburator, lalu bahan bakar yang tersumbat, fungsi knalpot yang rusak, dan faktor lainnya.

Hasil uji emisi berlaku satu tahun, sehingga pemilik kendaraan dapat mengikutsertakan kendaraannya untuk uji emisi di tahun berikutnya.

Selain di bengkel-bengkel, uji emisi bisa dilakukan di kantor DLH DKI pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 -15.00 WIB atau kantor suku dinas lingkungan hidup di lima kota administrasi Jakarta.  ( Purnomo/goeh)

TRENDING

Exit mobile version