JABODETABEK
Pemprov DKI: Truk dan Bus Polusi Tinggi Terancam Denda Rp50 Juta
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan sanksi tegas bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang. Kendaraan yang terbukti mencemari udara di atas standar, terutama jenis truk dan bus, terancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan penindakan ini mengacu pada Pasal 41 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Data dari Vital Strategies dan World Resources Institute (WRI) menunjukkan kendaraan berat berbahan bakar diesel menjadi penyumbang utama polusi udara di Jabodetabek, terutama pada parameter PM2.5,” ungkap Asep dalam keterangan di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Kendaraan berat seperti truk dan bus tercatat menyumbang lebih dari 50 persen emisi partikulat halus (PM2.5) dari sektor transportasi. Menyikapi hal tersebut, Pemprov DKI menggelar Operasi Gabungan Penegakan Hukum Uji Emisi yang menyasar kendaraan berat sebagai upaya pengurangan polusi secara signifikan.
“Jika kendaraan-kendaraan ini memenuhi standar emisi, maka beban pencemaran dari sektor transportasi bisa ditekan secara signifikan,” jelas Asep. Ia juga mengimbau agar pemilik kendaraan rutin melakukan perawatan dan menggunakan bahan bakar berkualitas.
Operasi gabungan tersebut melibatkan DLH, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Kegiatan penertiban dilakukan di Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat.
Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, menyebutkan bahwa 24 kendaraan berat telah diperiksa dalam operasi tersebut. Hasilnya, tujuh kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi, terdiri dari enam truk barang dan satu bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
“Para pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 29 Juli mendatang,” ujar Tamo.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemprov DKI untuk mengurangi tingkat pencemaran udara di ibu kota, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik dan lembaga internasional. (YAN KUSUMA/DIN)
-
POLITIK02/07/2026 19:30 WIBSurvei Citra Institute: Lagu MBG Lebih Dongkrak Citra Golkar daripada Bahlil
-
RAGAM02/07/2026 14:40 WIBDelapan Buku Puisi Esai Denny JA Resmi Terbit dalam Bahasa Inggris, Hadir di Google Books untuk Pembaca Dunia
-
RIAU02/07/2026 16:30 WIBWabup Bagus Santoso: Polri Terus Jaga Keamanan dan Layani Masyarakat
-
NASIONAL02/07/2026 06:00 WIBDKPP: Jangan Jadikan Medsos sebagai Pengadilan Kebenaran
-
NASIONAL02/07/2026 20:30 WIBKemensos Tindak Pendamping PKH yang Terbukti Rangkap Pekerjaan
-
POLITIK02/07/2026 09:00 WIBGerindra Pastikan Tak Ada Keretakan Hubungan Prabowo dan Jokowi
-
RAGAM02/07/2026 20:00 WIBBakal Hadir Drama Komedi Romantis yang Dibintangi Lee Min Ho
-
JABODETABEK02/07/2026 17:45 WIBOperasi Pemadaman Darat di TPA Jatiwaringin Terus Dioptimalkan