JABODETABEK
Perempuan 49 Tahun di Tangerang Jadi Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan
AKTUALITAS.ID – Seorang pria berinisial MF (23) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial R (49) di sebuah penginapan yang terletak di Jalan Empu Barada Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kasus tragis ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui platform media sosial Facebook (FB).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (2/7/2025) korban dan pelaku menjalin komunikasi yang intens setelah berkenalan di dunia maya, hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung.
Keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah penginapan pada hari Sabtu (24/5/2025). Di dalam kamar penginapan tersebut, pelaku kemudian mengungkapkan niatnya untuk mengajak korban berhubungan badan. “Mereka masuk di satu kamar, kemudian tersangka berniat ingin bersetubuh dengan korban, korban menolak,” jelas AKBP Victor.
Penolakan korban inilah yang diduga memicu tindakan brutal pelaku. MF dengan tega melempar tubuh korban ke atas kasur dan langsung melakukan percobaan pemerkosaan. Meskipun korban terus melakukan perlawanan, pelaku tak menghentikan aksinya.
“Kemudian akhirnya tersangka membekap, menggunakan bantal pada wajah korban sekitar kurang lebih satu menit, korban lemas, tidak berdaya, kemudian tersangka menyetubuhi korban, kurang lebih selama lima menit,” tutur AKBP Victor.
Usai melakukan tindakan bejatnya, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar penginapan dalam kondisi duduk bersandar di tempat tidur, setengah telanjang, serta mengeluarkan busa dari mulut dan hidungnya.
Keesokan harinya, Minggu (25/5/2025), korban ditemukan oleh karyawan hotel dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak berwajib.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (26/5/2025) di wilayah Parungpanjang, Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, ditemukan sejumlah luka akibat benturan benda tumpul pada jasad korban.
“Kesimpulan hasil pemeriksaan, sebab meninggal korban adalah akibat kekerasan benda tumpul, pada wajah yang menyumbat pada lubang hidung dan mulut, sehingga terjadi mati lemas,” ungkap AKBP Victor.
Kini, tersangka MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia akan dijerat dengan Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya yang mungkin mengintai di balik pertemanan daring. (Yan Kusuma/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
NUSANTARA28/10/2025 12:30 WIBViral ‘Party’ di Kapal Pinishi, Anggota DPRD PAN Langkat Abaikan Maklumat Zulhas?
-
JABODETABEK28/10/2025 13:00 WIBCiliwung Meluap, Rendam 20 RT di Jakarta