NASIONAL
Irjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
AKTUALITAS.ID – Polri mengonfirmasi adanya anggota yang tergolong Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota yang terlibat langsung diberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Irjen Anwar, dalam diskusi bertema “Rekonstruksi Jati Diri Bangsa Merajut Nusantara untuk Mewujudkan Polri Sadar Berkarakter”, yang disiarkan secara daring melalui akun YouTube Divisi Humas Polri, Senin (27/10/2025).
“Belum ada formula pasti dalam rekrutmen anggota Polri untuk menilai keterlibatan LGBT. Kita sebut saja itu. Semua sudah paham apa itu LGBT,” ujar Anwar dalam sambutannya.
Menurut Anwar, Polri tengah berupaya mencari metode untuk mendeteksi keterlibatan anggota terhadap LGBT. Namun, hingga kini alat tersebut belum ditemukan. Sebagai alternatif, Polri menelusuri jejak digital anggota melalui media sosial, lingkungan, dan interaksi lainnya.
“Memang sulit mencari indikasinya. Biasanya baru ketahuan saat ada permasalahan. Apakah ada di Polri? Ada. Beberapa sudah dipecat, beberapa lainnya didemosi,” jelas Anwar.
Irjen Anwar menegaskan, institusi kepolisian tidak menoleransi keterlibatan anggota dengan LGBT. Bila terbukti, anggota langsung diproses dan diberikan sanksi PTDH. Namun, Anwar juga menekankan bahwa deteksi dini masih menjadi tantangan besar bagi institusi.
Pernyataan ini kembali menegaskan posisi Polri terkait disiplin dan karakter anggota, sekaligus menjadi perhatian publik terkait regulasi dan pengawasan internal dalam tubuh kepolisian. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS31/08/2026 11:30 WIBDaftar Harga BBM Swasta vs Pertamina per 31 Agustus 2026
-
NUSANTARA31/08/2026 11:45 WIBSinabung Erupsi, Abu Hitam Membumbung 3,5 Kilometer
-
RIAU31/08/2026 11:15 WIBTurnamen Menembak Bengkalis Berakhir Damai & Sportif
-
NUSANTARA31/08/2026 16:00 WIBPengamat SDI: Janji 15 Desember Jadi Pesan Tegas Dasco kepada Pendemo
-
JABODETABEK31/08/2026 08:30 WIBNyawa Driver Online Melayang Disiram Air Keras, Pelaku Cuma Divonis 10 Tahun Penjara
-
NASIONAL31/08/2026 11:00 WIBKBPP Polri Tantang DPR Buktikan Janji UU Perampasan Aset
-
EKBIS31/08/2026 09:30 WIBIHSG Zona Merah Awal Pekan
-
EKBIS31/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah 0,23%