JABODETABEK
Dibalik Skandal Gula: Tom Lembong Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp750 Juta
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus importasi gula yang terjadi selama masa jabatannya.
Selain hukuman badan, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang putusan, Jumat (18/7/2025).
Rugikan Negara Rp194 Miliar
Majelis Hakim menyebut bahwa kebijakan impor gula yang dibuat Tom Lembong menimbulkan kerugian negara hingga Rp194,72 miliar. Tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman lebih berat, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Tom belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, serta telah menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Agung.
Abaikan Prinsip Ekonomi Pancasila
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa kebijakan yang diambil Tom Lembong lebih condong pada sistem ekonomi kapitalis dan mengabaikan prinsip ekonomi Pancasila. Ia juga dianggap tidak mengedepankan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan dalam mengendalikan harga gula di pasar.
“Tom Lembong dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih yang seharusnya didapatkan dengan harga stabil dan terjangkau,” ujar Hakim Dennie.
Tanpa Rapat Koordinasi dan Rekomendasi
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada 2015–2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Lebih jauh, perusahaan-perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki izin untuk mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih karena statusnya sebagai pabrik gula rafinasi. Sementara itu, alih-alih menunjuk BUMN untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan gula, Tom malah menunjuk koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri. (PURNOMO/DIN)
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
NASIONAL27/12/2025 15:00 WIBAmnesty Tuntut Penyelidikan Kekerasan Aparat pada Relawan Bencana Aceh
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
EKBIS27/12/2025 15:15 WIBKAMMI Puji Kebijakan HPP Mentan Amran, Dinilai Nyata Berpihak kepada Petani
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh
-
DUNIA27/12/2025 14:00 WIBRabbi Yahudi Orang Dekat Trump Serukan Perubahan Kurikulum Indonesia