Connect with us

JABODETABEK

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi pada 13 Agustus 2025

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (13/8/2025). Layanan ini digelar di lima lokasi strategis mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memudahkan masyarakat tanpa perlu antre panjang di kantor polisi.

Lokasi Layanan SIM Keliling:

Jakarta Timur: Area Parkir depan Lobby Belakang Mall Grand Cakung.

Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Kampus Trilogi Kalibata.

Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Jakarta.

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Fitur Layanan:
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Syarat utamanya: masa berlaku SIM belum habis. Jika sudah habis, pemohon harus mengurus seperti SIM baru. Biaya perpanjangan mengacu PP No. 60/2016:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Syarat Dokumen:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Fotokopi SIM lama + bawa SIM asli.

Bukti cek kesehatan (dari klinik/rumah sakit terdaftar).

Bukti tes psikologi (dari psikolog berizin).

Penting Diperhatikan:
Pastikan datang lebih awal untuk menghindari kepadatan. Pelayanan berjalan walk-in tanpa pendaftaran online. Bagi pengendara yang SIM-nya hampir habis masa berlakunya, ini kesempatan ideal untuk menghindari denda atau proses berbelit.

Ayo segera kunjungi lokasi terdekat! Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui akun resmi sosial media Polda Metro Jaya. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version