JABODETABEK
Cegah Provokasi, KPID DKI Jakarta Larang Liputan Aksi Bermuatan Kekerasan Berlebihan
AKTUALITAS.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta secara resmi melayangkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran di wilayahnya untuk menjaga kondusivitas di tengah memanasnya aksi unjuk rasa menolak rencana tunjangan rumah bagi anggota DPR RI.
Melalui surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025, KPID meminta media, baik televisi maupun radio, untuk berperan aktif dalam menciptakan ‘siaran sejuk dan damai’. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk mencegah eskalasi kemarahan publik yang lebih luas.
Dalam imbauannya, KPID DKI Jakarta menggarisbawahi empat poin penting yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran. Pertama, tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
Kedua, media diwajibkan untuk menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. “Tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi serta tidak menonjolkan unsur sadistis,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Selanjutnya, KPID juga melarang tayangan yang bersifat provokatif dan eksploitatif. Hal ini bertujuan untuk meredam potensi hasutan yang dapat memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Imbauan ini dikeluarkan dengan landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), Standar Program Siaran (SPS), serta Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. KPID berharap kerja sama dari seluruh insan media untuk menjaga Jakarta tetap aman dan damai selama dinamika sosial ini berlangsung. (Mun)
-
EKBIS28/12/2025 09:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 28 Desember 2025, Simak Rinciannya
-
NUSANTARA28/12/2025 10:30 WIBPolresta Denpasar Terapkan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru
-
NASIONAL28/12/2025 14:50 WIBAkademisi Nilai Kebijakan Kementan Bangun Ekosistem Pangan Berkelanjutan
-
JABODETABEK28/12/2025 16:00 WIBPadamkan Kebakaran Rumah di Pademangan, Gulkarmat Kerahkan 54 Personel
-
EKBIS28/12/2025 10:00 WIBDaftar 10 Daerah dengan UMK 2026 Tertinggi, Kota Bekasi Puncaki Daftar
-
EKBIS28/12/2025 13:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2025 Cetak Rekor ATH Rp 2,605 Juta/gram
-
NASIONAL28/12/2025 11:00 WIBKoalisi Sipil Desak DPR Tindak Oknum TNI Usai Pembubaran Demo di Aceh Utara
-
EKBIS28/12/2025 19:00 WIBTujuh Mobil Tangki BBM Dikirim Pertamina Patra Niaga ke Bener Meriah