Connect with us

JABODETABEK

Satgas Pengendalian Cek Harga Beras di Pasar

Aktualitas.id -

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Wilayah Hukum Polda Metro Jaya saat melakukan pengecekan harga beras di Pasar Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). (Antara/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)

AKTUALITAS.ID – Berdasarkan data panel harga pangan dari Bapanas per 17 Oktober 2025, HET beras premium di zona 1 ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Namun, Satgas masih menemukan sejumlah wilayah yang menjual di atas HET.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Satgas Pengendalian Harga Beras melakukan pengecekan harga beras di Pasar Warung Buncit, Jakarta Selatan untuk memastikan beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Hari ini kami menurunkan empat tim gabungan untuk melakukan pengecekan ke pasar tradisional dan ritel modern,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ade Safri menjelaskan pengecekan dilakukan terhadap tiga jenis beras, yakni medium, premium, dan SPHP, untuk memastikan harga jual sesuai dengan HET serta label mutu pada kemasan.

“Untuk wilayah Jakarta, kategori merah (lebih dari 5 persen di atas HET) ada di Jakarta Barat. Sedangkan kategori kuning (kurang dari 5 persen) meliputi Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Kepulauan Seribu,” kata Ade Safri.

Tak hanya itu, pelanggaran ditemukan di Tangerang Kota yang juga masuk kategori merah, sementara di wilayah Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi serta Depok, pelanggarannya tergolong kategori kuning.

Ade Safri menegaskan, bagi pelaku usaha yang kedapatan menjual beras di atas HET akan diberikan surat teguran oleh PPNS Dinas Perdagangan. Pedagang diberi waktu tujuh hari untuk menyesuaikan harga dengan ketentuan pemerintah.

“Satgas akan kembali turun ke lapangan setelah tujuh hari untuk memastikan apakah sudah ada perbaikan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usaha,” katanya.

Sementara itu, Ketua Subkelompok Pengawasan Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Yulian Anita, menambahkan bahwa dari hasil pengawasan di Pasar Warung Buncit, masih ditemukan pedagang yang menjual beras medium dan premium di atas HET.

(Purnomo/goeh)

TRENDING

Exit mobile version