Connect with us

JABODETABEK

Gudang Baju Bekas Ilegal Digerebek di Bali, Transaksi Tembus Rp669 Miliar

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Gedung Bareskrim Polri (ist)

AKTUALITAS.ID –  Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar praktik impor ilegal pakaian bekas bernilai fantastis di sebuah gudang kawasan Tabanan, Bali. Bisnis haram ini disebut telah beroperasi sejak 2021 dengan total transaksi mencapai Rp669 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ZT dan SB. Keduanya menjalankan bisnis pakaian bekas impor dengan menggandeng jaringan internasional asal Korea Selatan.

“Para tersangka memesan pakaian bekas dari luar negeri melalui perantara dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM,” ujar Ade saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 846 bal pakaian bekas, serta berbagai aset bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pakaian bekas itu dipasarkan ke pedagang di Bali, Jawa Barat, hingga Surabaya.

Modus yang digunakan terbilang rapi. Pembayaran dilakukan melalui sejumlah rekening milik tersangka, rekening atas nama orang lain, hingga jasa remitansi. Barang kemudian dikirim lewat jalur laut melalui Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tak resmi.

Keuntungan dari bisnis ilegal ini digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga mengembangkan usaha transportasi.

Dalam kasus ini, Satgas Gakkum menyita 689 bal pakaian bekas, tujuh unit bus, uang tunai di rekening bank senilai Rp2,5 miliar, satu unit Pajero, satu unit Toyota Raize, serta sejumlah dokumen penting. Total nilai aset yang disita mencapai Rp22 miliar.

Tak hanya merugikan negara, peredaran pakaian bekas ilegal ini juga membahayakan kesehatan masyarakat. Hasil pemeriksaan laboratorium di Bali menemukan bakteri bacillus sp pada sampel pakaian bekas.

“Ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan risiko penyakit bagi masyarakat,” tegas Ade. (YAN KUSUMA/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version