Gubernur Herman Deru Ikuti Rakornas Penegakkan Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak


AKTUALITAS.ID – Gubernur Sumatra Selatan H. Herman Deru mengikuti seminar online (webinar) Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka Penegakkan Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19 melalui Video Conference.

Rapat Koordinasi ini dihadiri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN RI, dan Kepala BNPB RI dengan Gubernur dan Bupati/ Walikota seluruh Indonesia melalui aplikasi Zoom di Sumsel Command Center, Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (18/9/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, akan dilaksanakan tergantung dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing.

“Sebagai informasi, pada tanggal 23 September adalah ada momen yang perlu diingat yaitu pendaftaran akhir para kontestan para peserta pasangan pilkada” ujarnya, dalam keterangan persnya yang di terima aktualitas.id, Selasa (22/9/2020).

Dia menjelaskan, ada sejumlah opsi atau tahapan yang bisa diambil oleh setiap daerah dalam menerapkan instruksi Presiden untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan menangani Covid-19.

“Rapat Koordinasi ini digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diambil dalam implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, khususnya terkait pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan. Ada 261 Kabupaten/Kota yang akan melangsungkan Pilkada”, kata Mahfud.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengumumkan bahwa pihaknya membentuk kelompok kerja (pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020. Bawaslu turut menggandeng Kemendagri, KPU, TNI, Polri, Kejaksaan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga Satgas penanganan Covid-19.

“Yang diberi amanat untuk membentuk pokja ini adalah Bawaslu untuk menjadi ketua, dan anggota yang terdiri dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satgas, Kejaksaan dan kepolisian,” kata Abhan

Abhan menjelaskan pokja penanganan pelanggaran protokol Covid-19 bertugas melakukan sosialisasi secara masif kepada publik untuk terus menjalankan protokol kesehatan dalam setiap tahapan PIlkada serentak lanjutan 2020. Pokja juga akan melibatkan partai politik dan tim kampanye pasangan calon untuk berperan aktif dan berupaya meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>