Connect with us

Nasional

Tak Penuhi Panggilan KPK, Kuasa Hukum Sebut Hasto Sibuk

Published

on

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek jalur rel kereta api di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Alasan ketidakhadirannya disampaikan oleh salah satu Kuasa Hukum PDIP, Petrus Selestinus.

Petrus menjelaskan surat panggilan yang dilayangkan oleh KPK sangat mendadak, sehingga Hasto tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

“Surat Panggilan Saksi untuk Hasto Kristiyanto diinformasikan disampaikan secara tidak patut atau KPK tidak memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya Surat Panggilan dan hari yang mengharuskan seseorang itu memenuhi panggilan tersebut,” ujar Petrus kepada Inilah.com pada Jumat (19/7/2024).

Petrus menyatakan saat ini Hasto sedang sibuk dengan sejumlah agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan. Petrus menegaskan KPK seharusnya mempertimbangkan jeda waktu yang diatur oleh KUHAP agar tokoh-tokoh yang super sibuk seperti Hasto dapat datang dengan persiapan penuh, termasuk pendampingan oleh Tim Penasehat Hukum.

“Jadi secara prinsip bahwa panggilan yang disampaikan kurang dari tiga hari adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya sehingga ketidakhadiran Saksi/Tersangka siapapun harus dimaknai karena panggilan itu kurang dari tiga hari sehingga tidak wajib untuk dipenuhi,” tambah Petrus.

Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi suap proyek jalur rel kereta api di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub di wilayah Jawa Timur. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Hasto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai konsultan Administrasi Kependudukan (Adminduk), bukan sebagai politikus partai.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto. Pekerjaannya yang bersangkutan di adminduk sebagai konsultan,” kata Tessa pada Jumat (19/7/2024).

Kasus suap proyek jalur kereta api ini terungkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya pada pertengahan April 2023. Dalam perkara ini KPK menetapkan tersangka kepada Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto (DIN), dan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO). KPK menyita uang sebesar Rp2,823 miliar, 20 ribu dolar Amerika, kartu debit, serta saldo bank senilai Rp150 juta dalam operasi tersebut.

Terbaru, KPK menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenhub, Yofi Oktarisza (YO), pada Kamis (13/6/2024).(NAUFAL/RAFI)

Trending

Exit mobile version