NASIONAL
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada Selasa (26/11/2024), yang menyatakan, “Menolak permohonan praperadilan pemohon.”
Dengan penolakan ini, penyelidikan kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan tersebut akan dilanjutkan. Hakim menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tom Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait izin impor gula kristal mentah pada periode 2015-2023. Kejagung menyebutkan bahwa pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula yang diimpor kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Namun, Kejagung mengungkapkan bahwa pada 12 Mei 2015, sebuah rapat koordinasi antar kementerian memutuskan bahwa Indonesia sedang surplus gula dan tidak memerlukan impor gula. Selain itu, menurut Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 257 Tahun 2004, yang berhak mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan Kementerian Perdagangan.
Setelah penetapan status tersangka, Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan pada 5 November 2024. Ia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak didasarkan pada bukti yang cukup. Namun, dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut. (Enal Kaisar)
-
EKBIS18/04/2025 10:30 WIB
Harga Kripto 18 April 2025: Bitcoin Stabil, Solana Jadi Bintang
-
EKBIS18/04/2025 09:30 WIB
Harga Emas Melonjak Tajam, Pegadaian Catat Rekor Baru di Rp2.045.000 per Gram
-
POLITIK18/04/2025 13:00 WIB
Permainan Catur Politik: Jokowi Bertahan, Prabowo Menyerang
-
NASIONAL18/04/2025 12:00 WIB
Eksponen 98 Pasang Badan Bela Menteri Desa Soal PHK Pendamping Eks Caleg
-
POLITIK18/04/2025 10:00 WIB
Siap Siaga! Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Akhir Pekan Ini
-
RAGAM18/04/2025 16:00 WIB
12 Tradisi Paskah Paling Unik di Dunia, dari Polandia hingga Indonesia
-
POLITIK18/04/2025 11:00 WIB
Istana Balas Pernyataan Bahlil: Tak Ada Reshuffle Kabinet
-
RAGAM18/04/2025 15:30 WIB
Terungkap! Peristiwa Dahsyat 35 Juta Tahun Lalu Jadi Penyebab Indonesia Terbagi Dua