Connect with us

NASIONAL

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada Selasa (26/11/2024), yang menyatakan, “Menolak permohonan praperadilan pemohon.”

Dengan penolakan ini, penyelidikan kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan tersebut akan dilanjutkan. Hakim menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tom Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait izin impor gula kristal mentah pada periode 2015-2023. Kejagung menyebutkan bahwa pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula yang diimpor kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Namun, Kejagung mengungkapkan bahwa pada 12 Mei 2015, sebuah rapat koordinasi antar kementerian memutuskan bahwa Indonesia sedang surplus gula dan tidak memerlukan impor gula. Selain itu, menurut Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 257 Tahun 2004, yang berhak mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan Kementerian Perdagangan.

Setelah penetapan status tersangka, Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan pada 5 November 2024. Ia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak didasarkan pada bukti yang cukup. Namun, dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut. (Enal Kaisar)

TRENDING

Exit mobile version