Connect with us

Nasional

Pengamat Sebut Usulan Polri di Bawah Kemendagri Berisiko Tumpang Tindih Tugas

Published

pada

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahardiansyah, menilai usulan PDIP agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) kurang tepat. Menurut Trubus, ide tersebut berpotensi menyebabkan tumpang tindih antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri dengan lembaga lain, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau TNI.

“Kalau dari pandangan kebijakan publik, meletakkan Polri di bawah TNI maupun Kemendagri itu tidaklah tepat,” kata Trubus dalam wawancara di Jakarta pada Senin (2/12/2024).

Trubus menjelaskan, jika Polri berada di bawah Kemendagri, maka tugas dan fungsinya bisa tumpang tindih dengan Satpol PP yang sudah memiliki peran dalam penegakan peraturan daerah. Selain itu, Polri juga sudah berfungsi untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum secara langsung di masyarakat.

Trubus menambahkan bahwa Polri dan TNI memiliki fokus tugas yang berbeda. TNI, menurutnya, lebih berperan dalam menjaga pertahanan negara, sementara Polri berfokus pada penegakan hukum dan keamanan dalam negeri. Menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI, kata Trubus, justru bisa menghambat efektivitas tugas masing-masing institusi.

“Saya lihat ini justru akan menjadi kemunduran. Penggabungan TNI dan Polri sudah pernah terjadi sebelum era reformasi dan hasilnya tidak baik,” lanjut Trubus, merujuk pada sejarah penggabungan kedua institusi tersebut yang pernah terjadi pada masa Orde Baru.

Sebagai informasi, usulan agar Polri berada di bawah Kemendagri atau TNI sebelumnya disampaikan oleh Deddy Sitorus, salah satu petinggi PDIP. Deddy mengemukakan usulan tersebut dalam sebuah konferensi pers terkait Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024). Ia mengatakan bahwa penempatan Polri di bawah Kemendagri atau TNI bertujuan untuk menghindari intervensi dalam pemilu dan pilkada, serta meningkatkan netralitas Polri.

Namun, menurut Trubus, meskipun ada alasan untuk menjaga netralitas Polri, keputusan ini tidak boleh mengabaikan aspek efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Trubus mengingatkan, isu ini sudah sempat menjadi perdebatan dalam beberapa tahun terakhir, dan menurutnya keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan DPR sebagai lembaga legislatif yang berwenang.

Perdebatan ini diperkirakan akan terus berlanjut, mengingat pentingnya peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. (Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version