Connect with us

Nasional

Puan Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12% untuk Rakyat

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk mempersiapkan langkah mitigasi guna mengantisipasi dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Puan mengingatkan bahwa meski tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran, dampaknya terhadap masyarakat, khususnya kelas menengah dan pelaku usaha kecil, perlu menjadi perhatian serius.

“Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2024).

Puan mengakui bahwa kenaikan PPN sebesar 12% sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun ia menekankan pentingnya pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para pakar, terkait potensi dampak yang bisa ditimbulkan.

“UU HPP juga mengamanatkan pemerintah untuk mengusulkan penurunan tarif PPN, dan kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, sambil menambahkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil.

Puan juga mengungkapkan bahwa sektor konsumsi rumah tangga, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah dan menengah, akan terkena dampak langsung dari kenaikan PPN. Ia memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memicu inflasi pada barang-barang kebutuhan dasar seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan.

Menurut simulasi dari Center of Economics and Law Studies (Celios), kenaikan PPN akan menambah pengeluaran kelas menengah hingga Rp 354.293 per bulan, sedangkan keluarga miskin akan menanggung kenaikan pengeluaran sekitar Rp 101.880 per bulan. Puan menyarankan adanya solusi jangka panjang untuk meringankan beban kelompok rentan, terutama mengingat banyak masyarakat yang sudah tertekan oleh kondisi ekonomi saat ini.

“Jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit,” tambahnya.

Puan juga memprediksi bahwa penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN dapat menurunkan konsumsi domestik hingga 0,37%, yang pada akhirnya akan menggerus Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 65,33 triliun. Hal ini, menurutnya, berisiko memperburuk ketimpangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin.

Selain itu, sektor usaha juga tak luput dari dampak kebijakan ini. Industri manufaktur, UMKM, dan sektor padat karya diperkirakan akan mengalami penurunan permintaan, yang dapat memperlambat roda perekonomian dan memicu potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa depan.

Puan menekankan pentingnya pemerintah menyiapkan langkah antisipatif, terutama untuk sektor-sektor yang terdampak langsung. Ia juga mendukung langkah pemerintah yang berencana menerapkan paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah lonjakan harga.

“Pemerintah harus memastikan semua sektor terlindungi, terutama UMKM dan industri padat karya, agar dampak kenaikan PPN tidak terlalu signifikan,” ujarnya.

Puan juga mengingatkan bahwa sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti sembako dan jasa pendidikan serta kesehatan, harus tetap mendapat perhatian khusus agar kenaikan PPN tidak menambah beban rakyat.

Puan menutup pernyataannya dengan mengimbau pemerintah untuk terus mengutamakan kesejahteraan rakyat melalui kebijakan ekonomi yang efektif dan pro-rakyat. “Pemerintah harus semakin efektif dalam menjalankan kebijakan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta pelayanan publik yang semakin baik,” pungkasnya. (Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version