NASIONAL
Yusril: Negara Berkewajiban Lindungi Reynhard, Meski Pelaku Kejahatan Seks
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan terkait rencana pemulangan predator seks Reynhard Sinaga dari penjara di Inggris.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kritik publik yang muncul terkait wacana pemulangan Reynhard.
“Kami menyadari tanggapan orang awam mengenai pembahasan pemulangan Reynhard, ada yang mempertanyakan mengapa predator seperti dia dibawa pulang ke Indonesia,” ungkap Yusril dalam sebuah video yang dirilis oleh Humas Kemenko Kumham Imipas pada Kamis (6/2/2025).
Yusril menegaskan bahwa keputusan untuk memulangkan Reynhard diambil atas nama negara dan bukan kepentingan pribadi. “Salah satu tugas negara adalah melindungi seluruh warga negara, termasuk Reynhard. Kami berkewajiban untuk memberikan pembelaan secara proporsional dan tidak serta-merta mengabaikan tanggung jawab tersebut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami rencana pemulangan dan penempatan Reynhard setelah kembali ke Indonesia.
Yusril menyebutkan bahwa Kemenko Kumham Imipas sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan pemerintah Inggris mengenai langkah tersebut.
Namun, penempatan Reynhard di lembaga pemasyarakatan di Indonesia bukanlah hal yang mudah. “Orang harus dimasukkan ke dalam maksimum security, dan satu-satunya tempat yang sesuai untuk itu adalah Nusa Kambangan,” ujarnya.
Yusril juga menyinggung bahwa permohonan pemulangan Reynhard datang dari keluarganya. “Kami mendengar pertimbangan dan permintaan dari pihak keluarga Reynhard, yang sedang kami koordinasikan dan pelajari,” katanya.
Reynhard Sinaga, yang merupakan WNI, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada tahun 2020. Ia dinyatakan bersalah atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria, melakukan kejahatan tersebut selama dua setengah tahun.
Hakim memutuskan bahwa Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum dapat mengajukan permohonan pengampunan. (Yan Kusuma)
-
DUNIA01/02/2026 15:00 WIBIndonesia Sumbang Rp17 T untuk Rekonstruksi Gaza, Serangan Udara Israel Kembali Tewaskan 32 Orang
-
NUSANTARA01/02/2026 11:30 WIBKuta Selatan Bali Diguncang Gempa M 4,6, Pusat di Laut
-
DUNIA01/02/2026 12:00 WIBIran Siaga Perang! Panglima Militer Ancam Keamanan Israel Jika AS Nekat Menyerang
-
NUSANTARA01/02/2026 15:30 WIBPantai Ujung Batu Padang Berduka, 3 Bocah Tewas Terseret Ombak
-
POLITIK01/02/2026 13:00 WIBMenko Pratikno Tegaskan Tidak Mengundurkan Diri dari Kabinet Prabowo
-
JABODETABEK01/02/2026 13:30 WIBTrik Palsu Beli Ayam Goreng, Pria di Tangsel Curi Tablet Penjual
-
POLITIK01/02/2026 11:00 WIBDemi Sistem Presidensial Kuat, PDIP Ingin Ambang Batas Parlemen Dievaluasi
-
JABODETABEK01/02/2026 12:30 WIBPolisi Tangkap Penculik Bocah Bekasi di Bandung