NASIONAL
Yusril: Negara Berkewajiban Lindungi Reynhard, Meski Pelaku Kejahatan Seks
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan terkait rencana pemulangan predator seks Reynhard Sinaga dari penjara di Inggris.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kritik publik yang muncul terkait wacana pemulangan Reynhard.
“Kami menyadari tanggapan orang awam mengenai pembahasan pemulangan Reynhard, ada yang mempertanyakan mengapa predator seperti dia dibawa pulang ke Indonesia,” ungkap Yusril dalam sebuah video yang dirilis oleh Humas Kemenko Kumham Imipas pada Kamis (6/2/2025).
Yusril menegaskan bahwa keputusan untuk memulangkan Reynhard diambil atas nama negara dan bukan kepentingan pribadi. “Salah satu tugas negara adalah melindungi seluruh warga negara, termasuk Reynhard. Kami berkewajiban untuk memberikan pembelaan secara proporsional dan tidak serta-merta mengabaikan tanggung jawab tersebut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami rencana pemulangan dan penempatan Reynhard setelah kembali ke Indonesia.
Yusril menyebutkan bahwa Kemenko Kumham Imipas sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan pemerintah Inggris mengenai langkah tersebut.
Namun, penempatan Reynhard di lembaga pemasyarakatan di Indonesia bukanlah hal yang mudah. “Orang harus dimasukkan ke dalam maksimum security, dan satu-satunya tempat yang sesuai untuk itu adalah Nusa Kambangan,” ujarnya.
Yusril juga menyinggung bahwa permohonan pemulangan Reynhard datang dari keluarganya. “Kami mendengar pertimbangan dan permintaan dari pihak keluarga Reynhard, yang sedang kami koordinasikan dan pelajari,” katanya.
Reynhard Sinaga, yang merupakan WNI, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada tahun 2020. Ia dinyatakan bersalah atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria, melakukan kejahatan tersebut selama dua setengah tahun.
Hakim memutuskan bahwa Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum dapat mengajukan permohonan pengampunan. (Yan Kusuma)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
JABODETABEK17/11/2025 07:30 WIBSIM Keliling di Jakarta: Cek Lokasi dan Jam Buka Hari Ini
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri