NASIONAL
KPK Bawa Satu Koper Bukti Lawan Hasto Kristiyanto di Sidang Praperadilan

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampil all-out dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan membawa satu koper berisi 153 bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Bukti tersebut mencakup dokumen administrasi, berita acara pemeriksaan, serta barang bukti elektronik.
Pelaksana tugas (Plt) tim biro kuasa hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan bahwa bukti yang mereka ajukan merupakan dokumen resmi terkait proses penyelidikan dan penindakan.
“Bukti ini meliputi surat-surat administrasi penindakan, penyelidikan, penggeledahan, hingga berita acara pemeriksaan,” ujar Iskandar.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Djuyamto, KPK menegaskan kesiapannya membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sudah sesuai prosedur hukum.
KPK Siapkan Ahli Pidana untuk Sidang Selanjutnya
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena terkait dengan kasus suap yang menyeret mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM). Hasto dan Harun diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Tujuannya, agar Harun bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga berupaya menghambat penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku.
Untuk memperkuat posisinya, KPK akan menghadirkan empat ahli pidana dalam sidang praperadilan lanjutan pada Selasa (11/2/2025).
Kami telah menyiapkan empat ahli pidana untuk menjaga keseimbangan, mengingat pemohon (Tim Hasto) juga mengajukan ahli. Khususnya, terkait proses penetapan tersangka,” tambah Iskandar.
Sidang ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam membuktikan independensi dan ketegasannya dalam memberantas korupsi, terutama terhadap tokoh politik berpengaruh. Akankah KPK berhasil mempertahankan status tersangka Hasto? Sidang lanjutan besok akan menjadi penentu. (YAN KUSUMA/RIHADIN)
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
POLITIK12/03/2025
Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol? Demokrat: Itu Urusan Internal Partai
-
EKBIS12/03/2025
IHSG Rebound Seperti Pemain Basket: Bangkit Lagi dengan Semangat!
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin