NASIONAL
17.680 Jemaah Haji Khusus Akan Berangkat ke Tanah Suci Tahun Depan
AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa seluruh kuota haji khusus untuk tahun 1446 H/2025 M telah terisi. Hal ini disampaikan setelah berakhirnya tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus.
Kuota haji khusus 2025 berjumlah 17.680 jemaah, yang terdiri dari berbagai kategori, termasuk jemaah lunas tunda, jemaah berdasarkan nomor urut porsi, jemaah prioritas lansia, dan petugas haji.
Proses pengisian kuota telah dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama, yang dibuka pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025, berhasil 14.467 jemaah. Sisa kuota kemudian diisi pada tahap perpanjangan, yang berlangsung dari 17 hingga 21 Februari 2025.
“Pada penutupan sore ini, ada 1.184 jemaah haji khusus yang melunasi. Selain itu, ada 1.516 jemaah haji khusus yang melunasi dengan status cadangan. Sehingga total ada 2.700 jemaah yang melunasi. Ini sudah melebihi sisa kuota yang ada,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.
Dengan demikian, Kemenag memastikan bahwa seluruh kuota jemaah haji khusus telah terisi dan tidak ada lagi sisa. Jemaah haji khusus kuota cadangan yang telah melunasi tahun ini akan diprioritaskan untuk keberangkatan haji tahun 2026, jika tidak dapat berangkat karena kuota telah habis.
Selanjutnya, Kemenag akan fokus pada penyiapan dokumen keberangkatan jemaah haji khusus, seperti visa dan dokumen lainnya. Koordinasi dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga akan terus dilakukan untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan sesuai ketentuan.
Selain itu, Kemenag juga tengah mempersiapkan pendaftaran bagi 1.375 petugas haji khusus, yang terdiri dari penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan. Proses pengisian kuota bagi petugas haji khusus ini akan segera dibuka.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat. Keppres ini mengatur besaran BPIH dan Bipih di tiap embarkasi, yang berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). (Mun/Aribowo)
-
POLITIK13/02/2026 18:00 WIBGolkar Ungkap Bahlil Tak Berencana Jadi Cawapres 2029
-
NASIONAL13/02/2026 16:00 WIBPrabowo: Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Hanya 0,0006%
-
POLITIK13/02/2026 17:00 WIBMardiono: PPP Siap Dukung Prabowo di Pilpres 2029
-
RAGAM13/02/2026 18:30 WIBMuhammadiyah dan Pemerintah Berbeda dalam Menetapkan Awal Ramadan
-
NUSANTARA13/02/2026 16:30 WIBKapolrestabes Medan Dalami Kasus Viral Pencuri Diperlakukan Istimewa
-
RAGAM13/02/2026 20:30 WIBPNS Wajib Tahu: Jam Kerja Selama Ramadan 2026
-
NUSANTARA13/02/2026 19:30 WIBGunung Semeru Meletus, Abu Vulkanik Tebal Mengarah ke Utara dan Timur Laut
-
DUNIA13/02/2026 19:00 WIBSinyal Perang di Timur Tengah? Trump Ancam Iran dengan ‘Fase Dua’ yang Menghancurkan