Connect with us

NASIONAL

Polri Tetapkan 11 Tersangka dalam Skandal Pemalsuan Takaran Minyakita

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Mabes Polri telah menetapkan sebelas orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan takaran produk minyak goreng Minyakita. Penetapan ini merupakan langkah serius dalam mengusut pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen dan menciptakan ketidakadilan di pasar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Samsu Arifin, mengungkapkan bahwa total sebelas tersangka kini sedang diproses hukum. “Jumlah tersangka saat ini sudah 11 orang dan ini sudah diproses,” ujar Samsu kepada wartawan pada Kamis (20/3/2025).

Samsu menjelaskan bahwa penanganan kasus pemalsuan takaran dilakukan secara terpisah oleh Bareskrim Polri dan beberapa Polda di daerah, termasuk Polda Jawa Barat, Polda Banten, Polda Gorontalo, dan Polda Jawa Timur. Total, Polri telah menerima 12 laporan terkait kasus penyelewengan ini, di mana tujuh laporan masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, pemilik gudang di Depok, Jawa Barat, berinisial AWI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa AWI adalah pengelola gudang yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, yang sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

“Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa produk minyak yang dijual memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum pada label kemasan. Seharusnya berisi 1.000 ml, tetapi hanya terisi antara 820 ml hingga 920 ml,” kata Helfi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, Bareskrim Polri menyita total 450 dus Minyakita dalam kemasan pouch yang siap edar, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas produk yang beredar di pasaran. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam pemalsuan ini demi melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri minyak goreng di Indonesia. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING

Exit mobile version