Connect with us

NASIONAL

Alasan Mantan Napi Susah Cari Kerja, Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang selama ini dianggap sebagai hambatan bagi reintegrasi mantan narapidana ke masyarakat. Usulan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (22/3), yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai.

Menurut Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, usulan penghapusan SKCK didasarkan pada kajian akademis dan praktis yang menunjukkan bahwa dokumen ini sering kali menghambat mantan narapidana dalam mencari pekerjaan dan berkontribusi kembali kepada masyarakat.

“Beberapa mantan narapidana merasa terbebani oleh stigma yang terus melekat pada mereka, dan SKCK hanya memperburuk kondisi tersebut. Meskipun mereka sudah bebas, masa depan mereka seolah tertutup,” jelas Nicholay dalam diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta.

Penghapusan SKCK ini bertujuan untuk mengurangi stigma terhadap mantan narapidana dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kehidupan setelah menjalani hukuman. Menurut Nicholay, meskipun seorang mantan narapidana bisa memperoleh SKCK, dokumen tersebut tetap mencantumkan riwayat pidana yang membuat mereka kesulitan diterima di tempat kerja.

Usulan ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Kementerian HAM berharap Kapolri memberikan respons positif demi kemanusiaan. Jika usulan ini tidak diterima, Kementerian HAM berencana untuk berkonsultasi dengan DPR dan menyusun Peraturan Menteri (Permen) terkait kebijakan ini.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih bagi mantan narapidana untuk memperoleh pekerjaan dan berperan aktif dalam pembangunan negara. (Mun/ Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version