NASIONAL
Liput Aksi Tolak UU TNI, Dua Jurnalis Mengalami Kekerasan dan Intimidasi Aparat

AKTUALITAS.ID – Dua jurnalis mengalami kekerasan dan intimidasi aparat saat meliput aksi penolakan terhadap UU TNI yang berlangsung di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin (24/3/2025) malam. Insiden ini menyoroti tantangan yang dihadapi para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, terutama di masa ketegangan seperti ini.
Kedua jurnalis yang menjadi korban adalah Rama Indra dari media daring Beritajatim.com dan Wildan Pratama dari radio Suara Surabaya. Menurut Rama, insiden berawal saat ia merekam tindakan represif aparat terhadap pendemo yang ditangkap. Ia menyaksikan sekelompok polisi melakukan penganiayaan terhadap dua pendemo, dan ketika ia berusaha mengabadikan momen tersebut, para aparat mendatangi dan memaksanya untuk menghapus rekaman.
“Saya dijatuhkan dan dihantam hingga mengalami memar di kepala. Meskipun sudah menunjukkan identitas saya sebagai jurnalis, itu tidak menghentikan mereka,” ungkap Rama, yang mengalami luka di pelipis dan bibirnya akibat pukulan aparat.
Sementara itu, Wildan Pratama juga menghadapi intervensi ketika berusaha meliput situasi di Gedung Grahadi. Ia mendapatkan perintah dari polisi untuk menghapus foto-foto yang diambilnya saat melihat massa aksi yang ditangkap. Hal ini mengakibatkan dokumentasi penting tentang peristiwa tersebut hilang.
Aksi tolak UU TNI yang berlangsung di Surabaya tersebut tidak hanya menjadi sorotan publik karena insiden kekerasan terhadap jurnalis, tetapi juga melibatkan kericuhan. Sejumlah orang yang belum terkonfirmasi diduga melakukan pelemparan botol dan benda-benda lain menuju Gedung Grahadi, memicu reaksi kepolisian yang menembakkan water cannon dan mengerahkan personel Brimob.
Meskipun Kepala Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, membantah tuduhan kekerasan terhadap jurnalis, insiden ini menyisakan pertanyaan besar tentang kebebasan pers dan hak jurnalis untuk meliput peristiwa dengan aman. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, terutama di tengah situasi yang penuh ketegangan ini.
Dengan semakin banyaknya kejadian serupa, diharapkan pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih bagi jurnalis, serta mendukung kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. (Mun/Ari Wibowo)
-
GALERI25/03/2025 17:33 WIB
FOTO: Iktikaf di Masjid Istiqlal
-
NASIONAL25/03/2025 13:00 WIB
Ketua Komisi X DPR Tegaskan Serangan KKB Terhadap Guru dan Nakes di Papua Adalah Pelanggaran HAM
-
JABODETABEK25/03/2025 06:30 WIB
ART Nekat Curi Jam Tangan Mewah Majikan di Jaksel
-
RAGAM25/03/2025 20:00 WIB
Tips Mudik Sehat dan Aman: Hindari Kantuk, Dehidrasi, dan Stres Selama Perjalanan
-
JABODETABEK25/03/2025 13:30 WIB
Gegara Minta THR ke Hotel, Anggota Polsek Menteng Kena Patsus 20 Hari
-
JABODETABEK25/03/2025 07:30 WIB
Oknum Ormas Halangi Posko Mudik Relawan di Bekasi Ditangkap Polisi
-
NASIONAL25/03/2025 07:00 WIB
Alasan Mantan Napi Susah Cari Kerja, Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus
-
EKBIS26/03/2025 00:01 WIB
Ojol Mulai Cairkan THR untuk Mitra Pengemudi, Bonus Tertinggi Capai Rp 900.000