NASIONAL
Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Drama Ijazah Sudah Inkrah di Pengadilan
AKTUALITAS.ID – Polemik berkepanjangan mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memantik reaksi keras dari tim kuasa hukumnya. Mereka mendesak masyarakat untuk menghentikan perdebatan yang terus bergulir di media sosial, mengingat permasalahan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui proses peradilan.
Peringatan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Jokowi usai bersilaturahmi Lebaran 2025 di kediaman Jokowi di Solo, Rabu (9/4/2025). Advokat Firman Pangaribuan, salah satu anggota tim, menegaskan bahwa isu ijazah Jokowi sudah tuntas secara hukum. Pembuktian di pengadilan telah dilakukan, dan bahkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) baru-baru ini telah menampilkan fisik ijazah Jokowi untuk merespons analisis konten kreator yang menimbulkan beragam tanggapan di masyarakat.
“Kami selaku kuasa hukum Bapak Joko Widodo menghargai kebebasan berpendapat mengingat itu menjadi bagian pilar penting dari suatu negara hukum,” ujar Firman. Namun, ia menekankan pentingnya menyampaikan pendapat dengan memperhatikan konteks dan substansi permasalahan secara utuh.
Firman juga mempertanyakan motif di balik upaya sebagian pihak yang terus mempermasalahkan isu ini. “Apa yang menjadi niat atau tujuan untuk membahas kembali hal tersebut. Bukan tidak boleh, namun rasanya tidak berlebihan jika niat dan tujuan orang (yang mempermasalahkan) itu, kita pertimbangkan secara seksama,” imbuhnya.
Senada dengan Firman, Yakup Hasibuan, anggota tim hukum lainnya, menyatakan sah-sah saja melakukan analisis atau memberikan pendapat, termasuk menggunakan metode tertentu untuk membuktikan kebenaran. Namun, ia mengingatkan jika analisis tersebut dikonsumsi oleh masyarakat awam tanpa pemahaman yang mendalam, hal itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Padahal perihal itu sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas Ijazah itu,” tegas Yakup. Ia menambahkan analisis yang mengabaikan putusan pengadilan yang sudah inkrah patut diragukan secara metodologi.
Tim kuasa hukum Jokowi juga mengingatkan saat ini Jokowi telah menjadi warga negara biasa setelah purna tugas sebagai presiden pada 20 Oktober 2024. Oleh karena itu, hak privasinya harus dilindungi, dan tidak semua pihak dapat bertemu langsung untuk melakukan klarifikasi, melainkan harus melalui tim kuasa hukum. (Mun/Yan Kusuma)
-
JABODETABEK28/12/2025 16:00 WIBPadamkan Kebakaran Rumah di Pademangan, Gulkarmat Kerahkan 54 Personel
-
NASIONAL28/12/2025 14:50 WIBAkademisi Nilai Kebijakan Kementan Bangun Ekosistem Pangan Berkelanjutan
-
EKBIS28/12/2025 13:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2025 Cetak Rekor ATH Rp 2,605 Juta/gram
-
EKBIS28/12/2025 19:00 WIBTujuh Mobil Tangki BBM Dikirim Pertamina Patra Niaga ke Bener Meriah
-
JABODETABEK28/12/2025 11:30 WIBPemotor Kebut-kebutan di Kalimalang Tewas Usai Tabrak Gerobak Tahu Bulat
-
RIAU28/12/2025 22:27 WIBPolda Riau Tutup 2025 Dengan Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing
-
OTOTEK28/12/2025 15:30 WIBMedia Sosial Terancam Berubah Total, Aturan Baru New York Wajibkan Peringatan Dampak Algoritma
-
RAGAM28/12/2025 12:30 WIBJadwal Masuk Sekolah Jakarta 2026 dan Tanggal Merah Januari yang Perlu Diketahui